JENIS-JENIS KOPERASI
1. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang menampung barang-barang yang
dihasilkan atau diproduksi oleh para anggota. Apabila koperasi hanya memiliki
dan mengelola unit usaha produksi hingga menghasilkan barang, maka koperasi itu
disebut koperasi produksi. Koperasi produksi merupakan jenis kopersai di mana
para anggotanya terdiri dari produsen, baik itu produk barang maupun jasa.
Misalnya, koperasi peternak lebah di mana produk yang dijual adalah madu dan
makanan olahan dari madu.
2. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi ialah koperasi yang menyediakan barang-barang keperluan
yang dapat langsung digunakan (keperluan harian akan barang). Apabila koperasi
hanya memiliki dan mengelola unit usaha pertokoan saja untuk memenuhi kebutuhan
konsumsi anggota dan masyarakat, maka koperasi ini disebut dengan koperasi
konsumsi. Koperasi ini dibentuk dan diperuntukkan bagi konsumen barang dan
jasa. Biasanya, pembeli di koperasi konsumsi ini merupakan para anggotanya
sendiri, sehingga harga barang yang dijual cenderung lebih murah dibanding toko
pada umumnya. Misalnya, koperasi karyawan (KOPKAR), Koperasi Pegawai Republik
Indonesia (KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, dan lain-lain.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam merupakan badan usaha yang terdiri dari beberapa
anggota perseorangan dengan sifat terbuka atau sukarela dan dikelola mandiri
sekaligus demokratis. Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota. Keuntungan
koperasi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi secara adil sesuai
kesepakatan dalam Rapat Anggota. Dalam menjalankan usaha, koperasi memiliki
modal yang terdiri dari:
·
Simpanan
Pokok yang dibayarkan pertama kali oleh anggota koperasi dan hanya sekali saja
·
Simpanan
Wajib yang dibayarkan oleh anggota setiap bulannya
·
Simpanan
Sukarela yang mirip seperti tabungan dengan jumlah dan waktu simpanan tidak
ditentukan
·
Dana
cadangan yang merupakan sisa hasil usaha yang tidak dibagikan ke anggota namun
digunakan untuk menambah modal usaha koperasi
·
Modal
pinjaman yang dilakukan oleh pengurus koperasi ke pihak lain seperti bank, atau
lembaga penyalur dana lainnya
·
Hibah
atau donasi yang diberikan oleh orag lain kepada koperasi
4. Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang kegiatan usahanya di berbagai
segi ekonomi, seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
5. Koperasi Unit Desa
Koperasi unit desa merupakan koperasi diwilayah pedesaan yang bergerak
dalam penyedian kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan pertanian. Koperasi
unit desa dapat juga dikatakan sebagai wadah organisasi ekonomi yang berwatak
sosial dan merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi
masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan untuk masyarakat
itu sendiri. Koperasi unit desa diharapkan dapat menjadi tiang perekonomian serta
mampu berperan aktif untuk memperluas perekonomian skala kecil dan usaha
keluarga di desa, dengan cara membantu menyalurkan sarana produksi dan
memasarkan hasil pertanian. Selain itu koperasi unit desa juga diharapkan dapat
memberikan bimbingan teknis kepada petani yang masih menggunakan teknologi
tradisional yaitu dengan mengadakan penyuluhan dan kursus bagi petani.
Bimbingan dan penyuluhan bagi para petani sangat dibutuhkan karena untuk
meningkatkan produksi hasil pertanian. Dengan adanya hal tersebut diharapkan
tujuan akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan bagi petani yang ada wilayah
pedesaan.
MODAL KOPERASI
MODAL SENDIRI
Modal sendiri adalah modal yang dihimpun dari simpanan anggota yaitu berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib, dan apabila kegiatan usaha koperasi sudah berjalan dan memperoleh sisa hasil usaha (SHU), maka sebagian dari sisa usaha tersebut bisa disisihkan dengan tujuan menambah dana cadangan untuk memperkuat modal sendiri. Jadi modal sendiri Koperasi adalah berasal dari:
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah pengorbanan (uang) yang wajib dibayarkan saat masuk menjadi anggota koperasi untuk kas koperasi (jumlahnya sama besar dari semua anggota koperasi). Selama masih menjadi anggota, simpanan pokok tidak bisa diambil kembali. Besaran jumlah simpanan pokok ditentukan melalui rapat anggota.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan dengan tujuan untuk mencukupi kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan. Jumlahnya tidak sama oleh setiap anggota. Akumulasi simpanan wajib para anggota harus bisa mencapai jumlah tertentu agar bisa menunjang kebutuhan dana dalam rangka mengembangkan/menjalankan usaha koperasi.
3. Dana cadangan
Dana cadangan adalah dana yang digunakan untuk memupuk modal sendiri dan bisa untuk menutup kerugian Koperasi apabila diperlukan. Dana cadangan berasal dari uang yang disisihkan dari sisa hasil usaha (shu). Jumlah dana penyisihan dana yang dicadangkan diatur/ditentukan dalam anggaran dasar.
4. Hibah/Donasi
Hibah atau donasi adalah sejumlah pemberian untuk koperasi yang dapat digunakan untuk mengembangkan/memperlancar usaha koperasi. Bentuk donasi bisa berupa uang/barang.
Referensi:
https://www.gurupendidikan.co.id/definisi-koperasi-konsumsi-dan-koperasi-produksi/
https://www.sridianti.com/pengertian-koperasi-konsumsi-dan-koperasi-produksi.html
https://www.akseleran.co.id/blog/koperasi-simpan-pinjam/
https://www.cermati.com/artikel/koperasi-simpan-pinjam-apa-saja-yang-mesti-anda-ketahui
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_Unit_Desa
https://www.akuntansilengkap.com/ekonomi/11-sumber-modal-koperasi-uu-25-tahun-1992/
Komentar
Posting Komentar