JENIS-JENIS DAN MODAL KOPERASI

 JENIS-JENIS KOPERASI

1.     Koperasi Produksi

Koperasi produksi adalah koperasi yang menampung barang-barang yang dihasilkan atau diproduksi oleh para anggota. Apabila koperasi hanya memiliki dan mengelola unit usaha produksi hingga menghasilkan barang, maka koperasi itu disebut koperasi produksi. Koperasi produksi merupakan jenis kopersai di mana para anggotanya terdiri dari produsen, baik itu produk barang maupun jasa. Misalnya, koperasi peternak lebah di mana produk yang dijual adalah madu dan makanan olahan dari madu.

 

2.     Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi ialah koperasi yang menyediakan barang-barang keperluan yang dapat langsung digunakan (keperluan harian akan barang). Apabila koperasi hanya memiliki dan mengelola unit usaha pertokoan saja untuk memenuhi kebutuhan konsumsi anggota dan masyarakat, maka koperasi ini disebut dengan koperasi konsumsi. Koperasi ini dibentuk dan diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya, pembeli di koperasi konsumsi ini merupakan para anggotanya sendiri, sehingga harga barang yang dijual cenderung lebih murah dibanding toko pada umumnya. Misalnya, koperasi karyawan (KOPKAR), Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, dan lain-lain.

 

3.     Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam merupakan badan usaha yang terdiri dari beberapa anggota perseorangan dengan sifat terbuka atau sukarela dan dikelola mandiri sekaligus demokratis. Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota. Keuntungan koperasi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi secara adil sesuai kesepakatan dalam Rapat Anggota. Dalam menjalankan usaha, koperasi memiliki modal yang terdiri dari:

·         Simpanan Pokok yang dibayarkan pertama kali oleh anggota koperasi dan hanya sekali saja

·         Simpanan Wajib yang dibayarkan oleh anggota setiap bulannya

·         Simpanan Sukarela yang mirip seperti tabungan dengan jumlah dan waktu simpanan tidak ditentukan

·         Dana cadangan yang merupakan sisa hasil usaha yang tidak dibagikan ke anggota namun digunakan untuk menambah modal usaha koperasi

·         Modal pinjaman yang dilakukan oleh pengurus koperasi ke pihak lain seperti bank, atau lembaga penyalur dana lainnya

·         Hibah atau donasi yang diberikan oleh orag lain kepada koperasi

 

4.     Koperasi Serba Usaha

Koperasi serba usaha adalah koperasi yang kegiatan usahanya di berbagai segi ekonomi, seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

 

5.     Koperasi Unit Desa

Koperasi unit desa merupakan koperasi diwilayah pedesaan yang bergerak dalam penyedian kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan pertanian. Koperasi unit desa dapat juga dikatakan sebagai wadah organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan untuk masyarakat itu sendiri. Koperasi unit desa diharapkan dapat menjadi tiang perekonomian serta mampu berperan aktif untuk memperluas perekonomian skala kecil dan usaha keluarga di desa, dengan cara membantu menyalurkan sarana produksi dan memasarkan hasil pertanian. Selain itu koperasi unit desa juga diharapkan dapat memberikan bimbingan teknis kepada petani yang masih menggunakan teknologi tradisional yaitu dengan mengadakan penyuluhan dan kursus bagi petani. Bimbingan dan penyuluhan bagi para petani sangat dibutuhkan karena untuk meningkatkan produksi hasil pertanian. Dengan adanya hal tersebut diharapkan tujuan akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan bagi petani yang ada wilayah pedesaan.

 

MODAL KOPERASI

MODAL SENDIRI

Modal sendiri adalah modal yang dihimpun dari simpanan anggota yaitu berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib, dan apabila kegiatan usaha koperasi sudah berjalan dan memperoleh sisa hasil usaha (SHU), maka sebagian dari sisa usaha tersebut bisa disisihkan dengan tujuan menambah dana cadangan untuk memperkuat modal sendiri. Jadi modal sendiri Koperasi adalah berasal dari:

1.      Simpanan pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah pengorbanan (uang) yang wajib dibayarkan saat masuk menjadi anggota koperasi untuk kas koperasi (jumlahnya sama besar dari semua anggota koperasi). Selama masih menjadi anggota, simpanan pokok tidak bisa diambil kembali.  Besaran jumlah simpanan pokok ditentukan melalui rapat anggota.

2.      Simpanan wajib

Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan dengan tujuan untuk mencukupi kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan. Jumlahnya tidak sama oleh setiap anggota. Akumulasi simpanan wajib para anggota harus bisa mencapai jumlah tertentu agar bisa menunjang kebutuhan dana dalam rangka mengembangkan/menjalankan usaha koperasi.

3.      Dana cadangan

Dana cadangan adalah dana yang digunakan untuk memupuk modal sendiri dan bisa untuk menutup kerugian Koperasi apabila diperlukan. Dana cadangan berasal dari uang yang disisihkan dari sisa hasil usaha (shu). Jumlah dana penyisihan dana yang dicadangkan diatur/ditentukan dalam anggaran dasar.

4.      Hibah/Donasi

Hibah atau donasi adalah sejumlah pemberian untuk koperasi yang dapat digunakan untuk mengembangkan/memperlancar usaha koperasi. Bentuk donasi bisa berupa uang/barang.

 

 

 

Referensi:

https://www.gurupendidikan.co.id/definisi-koperasi-konsumsi-dan-koperasi-produksi/

https://www.sridianti.com/pengertian-koperasi-konsumsi-dan-koperasi-produksi.html

https://www.akseleran.co.id/blog/koperasi-simpan-pinjam/

https://www.cermati.com/artikel/koperasi-simpan-pinjam-apa-saja-yang-mesti-anda-ketahui

https://kukm.gunungkidulkab.go.id/berita-138/koperasi-serba-usaha-ksu.html#:~:text=Pengertian%20Koperasi%20Serba%20Usaha%20adalah,sebagai%20gerakan%20ekonomi%20rakyat%20yang

https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_Unit_Desa

https://www.akuntansilengkap.com/ekonomi/11-sumber-modal-koperasi-uu-25-tahun-1992/


Komentar