A. Hak Cipta
Hak
Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan
prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa
mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prosedur
Permohonan Hak Cipta
Dalam
mendaftarkan hak cipta ke Ditjen HAKI, terdapat dua alternatif yang dapat dilakukan,
yaitu datang langsung dan mendaftar di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM,
atau mendaftar secara online di laman hakcipta.dgip.go.id.
Langkah-langkah
mendaftar hak cipta secara online:
1.
Masuk dan registrasi akun di situs hakcipta.dgip.go.id
2.
Pilih Pengajuan Pencatatan Digital
3.
Isi seluruh formulir yang tersedia serta
unggah data dukung yang dibutuhkan
4.
Melakukan pembayaran setelah mendapatkan
kode pembayaran pendaftaran hak cipta
5.
Menunggu proses pemeriksaan formalitas,
verifikasi, dan pencatatan ciptaan disetujui.
6.
Setelah disetujui, sertifikat dapat
diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon
Persyaratan
Mendaftar Hak Cipta:
· Surat permohonan pendaftaran ciptaan
hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
· Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta
dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor
· Apabila permohonan badan hukum, maka pada
surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum
tersebut
· Melampirkan surat kuasa, bilamana
permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan
kuasa tersebut
· Apabila pemohon tidak bertempat tinggal
di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia
harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
· Apabila permohonan pendaftaran ciptaan
diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka
nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
· Apabila ciptaan tersebut telah
dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
· Melampirkan contoh ciptaan yang
dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
B. Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
2.
Pilih Buat Permohonan Baru
3.
Unggah data dukung yang dibutuhkan dan
isi seluruh formulir yang tersedia
4. Lakukan
pembayaran dengan klik Pemesanan Kode
Biling Paten
5.
Lakukan pembaaran dengan klik Pemesanan Kode biling Subtantif
6.
Jika dirasa semua sudah diisi dengan
benar, selanjutnya klik Selesai
7.
Permohonan sedang diproses
Data Dukung yang Diunggah:
·
Deskripsi Permohonan Paten dalam
Bahasa Indonesia;
·
Klaim;
·
Abstrak;
·
Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk
Publikasi (JPG);
·
Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi
oleh Inventor;
· Surat Pengalihan Hak (jika inventor
dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum);
·
Surat Kuasa (jika diajukan melalui
konsultan);
·
Surat Keterangan UMK (jika pemohon
merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
·
SK Akta Pendirian (jika pemohon
merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)
C. Hak Merek
Merek adalah tanda yang dapat
ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka,
susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara,
hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk
membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum
dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Prosedur Permohonan Hak Merek
1.
Registrasi akun di laman merek.dgip.go.id
2.
Klik Tambah
untuk membuat permohonan baru
3.
Pesan Kode Biling dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas
4.
Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada
aplikasi SIMPAKI
5.
Isi seluruh formulir yang tersedia dan
unggah data dukung yang dibutuhkan
6.
Jika dirasa semua sudah diisi dengan
benar, klik Selesai
7.
Permohonan sudah diterima
Syarat:
·
Etiket/label merek
·
Tanda tangan pemohon
· Surat rekomendasi UKM binaan atau surat
keterangan UKM binaan dinas (asli) – untuk pemohon usaha mikro dan usaha kecil
D. Desain Industri
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Prosedur
Permohonan Desain Industri
1. Registrasi
akun di laman desainindustri.dgip.go.id
2. Pilih Buat Permohonan Baru
3. Isi seluruh
formulir yang tersedia dan unggah data dukung yang dibutuhkan
4. Lakukan
pembayaran dengan klik Pemesanan Kode
Biling
5. Jika semua
sudah diisi dengan benar, klik Selesai
6. Permohonan
sudah diterima
Data dukung
yang diunggah:
·
Gambar desain industry
·
Uraian desain industry
·
Surat pernyataan kepemilikan desain industry
·
Surat Kuasa (jika diajukan melalui
konsultan);
·
Surat Pernyataan Pengalihan Hak (jika
pemohon dan pendesain berbeda);
·
Surat Keterangan UMK (jika pemohon
merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
·
SK Akta Pendirian (jika pemohon
merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)
E. Rahasia
Dagang
Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Prosedur
Permohonan Rahasia Dagang
Untuk
mendapat perlindungan Rahasia Dagang tidak perlu diajukan pendaftaran
(berlangsung secara otomatis), karena undang-undang secara langsung melindungi
Rahasia Dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai
ekonomis dan dijaga kerahasiaannya, kecuali untuk lisensi Rahasia Dagang yang
diberikan. Lisensi Rahasia Dagang harus
dicatatkan ke Ditjen HAKI Kementrian Hukum dan HAM.
Referensi
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual - Kementerian
Hukum dan HAM R.I.. Hak Cipta. https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/syarat-prosedur.
(diakses Hari Minggu, 11 Juli 2021)
Portal Informasi Indonesia. 2019. Cara Mengurus Hak Cipta. https://indonesia.go.id/kategori/kepabeanan/431/cara-mengurus-hak-cipta.
(diakses Hari Minggu, 11 Juli 2021)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual -
Kementerian Hukum dan HAM R.I.. Paten.
https://www.dgip.go.id/menu-utama/paten/syarat-prosedur.
(diakses Hari Minggu, 11 Juli 2021)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual -
Kementerian Hukum dan HAM R.I.. Merek.
https://dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur.
(diakses Hari Minggu, 11 Juli 2021)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual -
Kementerian Hukum dan HAM R.I.. Desain
Industri. https://dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/syarat-prosedur.
(diakses Hari Minggu, 11 Juli 2021)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual -
Kementerian Hukum dan HAM R.I.. Rahasia
Dagang. https://dgip.go.id/menu-utama/rahasia-dagang/pengenalan.
(diakses Hari Minggu, 11 Juli 2021)
Lembaga Kawasan Sains dan Teknologi (LKST) IPB
University. 2018. Rahasia Dagang. http://dik.ipb.ac.id/rahasia-dagang/.
(diakses Hari Minggu, 11 Juli 2021)
Komentar
Posting Komentar