Prosedur Permohonan HAKI ke Ditjen HAKI

A.   Hak Cipta

    Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Prosedur Permohonan Hak Cipta

    Dalam mendaftarkan hak cipta ke Ditjen HAKI, terdapat dua alternatif yang dapat dilakukan, yaitu datang langsung dan mendaftar di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM, atau mendaftar secara online di laman hakcipta.dgip.go.id.

 

Langkah-langkah mendaftar hak cipta secara online:

1.      Masuk dan registrasi akun di situs hakcipta.dgip.go.id

2.      Pilih Pengajuan Pencatatan Digital

3.      Isi seluruh formulir yang tersedia serta unggah data dukung yang dibutuhkan

4.      Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta

5.      Menunggu proses pemeriksaan formalitas, verifikasi, dan pencatatan ciptaan disetujui.

6.      Setelah disetujui, sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon

 

Persyaratan Mendaftar Hak Cipta:

·       Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan

·     Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor

·    Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut

·   Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut

·  Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI

·    Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon

·     Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak

·       Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya

 

 

B.     Hak Paten

    Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.


Prosedur Permohonan Hak Paten
1.      Masuk ke laman paten.dgip.go.id dan registrasi akun

2.      Pilih Buat Permohonan Baru

3.      Unggah data dukung yang dibutuhkan dan isi seluruh formulir yang tersedia

4.      Lakukan pembayaran dengan klik Pemesanan Kode Biling Paten

5.      Lakukan pembaaran dengan klik Pemesanan Kode biling Subtantif

6.      Jika dirasa semua sudah diisi dengan benar, selanjutnya klik Selesai

7.      Permohonan sedang diproses

 

 Data Dukung yang Diunggah:

·         Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia;

·         Klaim;

·         Abstrak;

·         Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG);

·         Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor;

·      Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum);

·         Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);

·         Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);

·         SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)

 

 

C.    Hak Merek

    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

 

Prosedur Permohonan Hak Merek

1.      Registrasi akun di laman merek.dgip.go.id

2.      Klik Tambah untuk membuat permohonan baru

3.      Pesan Kode Biling dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas

4.      Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI

5.      Isi seluruh formulir yang tersedia dan unggah data dukung yang dibutuhkan

6.      Jika dirasa semua sudah diisi dengan benar, klik Selesai

7.      Permohonan sudah diterima

 

Syarat:

·         Etiket/label merek

·         Tanda tangan pemohon

·       Surat rekomendasi UKM binaan atau surat keterangan UKM binaan dinas (asli) – untuk pemohon usaha mikro dan usaha kecil

 

 

D.    Desain Industri

    Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

 

Prosedur Permohonan Desain Industri

1.      Registrasi akun di laman desainindustri.dgip.go.id

2.      Pilih Buat Permohonan Baru

3.      Isi seluruh formulir yang tersedia dan unggah data dukung yang dibutuhkan

4.      Lakukan pembayaran dengan klik Pemesanan Kode Biling

5.      Jika semua sudah diisi dengan benar, klik Selesai

6.      Permohonan sudah diterima

 

Data dukung yang diunggah:

·         Gambar desain industry

·         Uraian desain industry

·         Surat pernyataan kepemilikan desain industry

·         Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);

·         Surat Pernyataan Pengalihan Hak (jika pemohon dan pendesain berbeda);

·         Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);

·         SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)

 

 

E.     Rahasia Dagang

    Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

 

Prosedur Permohonan Rahasia Dagang

    Untuk mendapat perlindungan Rahasia Dagang tidak perlu diajukan pendaftaran (berlangsung secara otomatis), karena undang-undang secara langsung melindungi Rahasia Dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai ekonomis dan dijaga kerahasiaannya, kecuali untuk lisensi Rahasia Dagang yang diberikan.  Lisensi Rahasia Dagang harus dicatatkan ke Ditjen HAKI Kementrian Hukum dan HAM.

 

 

 

 

 

 

 

Referensi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual - Kementerian Hukum dan HAM R.I.. Hak Cipta. https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/syarat-prosedur. (diakses Hari Minggu, 11 Juli 2021)

Portal Informasi Indonesia. 2019. Cara Mengurus Hak Cipta. https://indonesia.go.id/kategori/kepabeanan/431/cara-mengurus-hak-cipta. (diakses Hari Minggu, 11 Juli 2021)

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual - Kementerian Hukum dan HAM R.I.. Paten. https://www.dgip.go.id/menu-utama/paten/syarat-prosedur. (diakses Hari Minggu, 11 Juli 2021)

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual - Kementerian Hukum dan HAM R.I.. Merek. https://dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur. (diakses Hari Minggu, 11 Juli 2021)

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual - Kementerian Hukum dan HAM R.I.. Desain Industri. https://dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/syarat-prosedur. (diakses Hari Minggu, 11 Juli 2021)

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual - Kementerian Hukum dan HAM R.I.. Rahasia Dagang. https://dgip.go.id/menu-utama/rahasia-dagang/pengenalan. (diakses Hari Minggu, 11 Juli 2021)

Lembaga Kawasan Sains dan Teknologi (LKST) IPB University. 2018. Rahasia Dagang. http://dik.ipb.ac.id/rahasia-dagang/. (diakses Hari Minggu, 11 Juli 2021)

Komentar