KOPERASI (Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, Manajer) dan Pendekatan pada Sistem Koperasi

 

Rapat Anggota Koperasi

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengelolaan koperasi membutuhkan kelengkapan organisasi. Kelengkapan organisasi yang paling penting dalam koperasi adalah rapat anggota. Dilansir dari Mengenal Koperasi (2019), rapat anggota diperlukan untuk menetapkan kebijakan yang berlaku di koperasi. Dalam rapat anggota, setiap anggota berhak memberikan usulan tentang bagaimana koperasi seharusnya dikelola. Rapat ini dilaksanakan setidaknya sekali setahun. Rapat untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tutup tahun buku sebelumnya. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar (AD).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, rapat anggota memiliki kewenangan untuk menetapkan:

·         Anggaran dasar koperasi

·         Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi

·         Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas koperasi

·         Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan

·         Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugas

·         Pembagian sisa hasil usaha (SHU)

·         Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi

Terdapat berbagai macam rapat anggota Koperasi, antara lain:

a)      Rapat Anggota Biasa

Rapat anggota diselenggarakan oleh koperasi yang sifatnya rutin atau bilamana keadaan memerlukan tetapi tidak menentukan hal-hal yang sifatnya sangat mendasar seperti perubahan anggaran dasar,amalgamasi dan pembubaran.

b)     Rapat Anggota Tahunan

Rapat anggota tahunan Koperasi sifatnya wajib dilaksanakan secara periodik sesudah tutup tahun buku. Rapat anggota tahunan merupakan forum kekuasaan tertinggi Koperasi, yang antara lain :

·         Menilai pertanggung jawaban pengurus, pengawas dan partisipasi anggota dalam tahun buku yang lalu.

·         Menetapkan kebijaksanaan pengurus dalam tahun buku yang akan datang.

·         Menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun buku yang akan datang.Pelaksanaan rapat anggota tahunan harus tepat waktu sesuai petunjuk: Pasal 26 ayat 1 dan 2 UU No. 25 Tahun 1992Ketentuan dalam anggaran dasar Koperasi.

 

 

c)      Rapat Anggota Penyusunan Renja dan RAPB

Rapat anggota peyusunan rencana kerja dan rencana anggota pendapatan dan belanja sebagai pencerminan pokok manajemen koperasi yang baik adalah dengan program kerja dari koperasi yang disusun oleh pengurus dan disaahkan oleh rapat anggota. Program kerja dimaksud berupa Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapat dan Belanja yang merupakan landasan pelaksanaan operasional.

d)     Rapat Anggota Pemilihan Pengurus dan Pengawas

Rapat anggota ini dapat dilaksanakan secara tersendiri dalam hal adanya kasus pada koperasi, sehingga untuk menyelamatkan koperasi perlu segera dilaksanakan rapat anggota untuk memilih pengurus/pengawas. Namun apabila koperasi berjalan baik dan masa jabatan pengurus/pengawas sudah habis, pemilihan dilaksanakan dalam rapat anggota tahunan yang merupakan acara tersendiri.

e)      Rapat Anggota Khusus

Rapat anggota khusus adalah rapat yang diselenggarakan oleh koperasi untuk membahas maslah yang diselenggarakan oleh koperasi untuk membahas masalah yang sifatnya sangat mendasar yang menyangkut Badan Hukum Koperasi termasuk Anggota Dasarnya, oleh karena itu dalam pelaksanaannya dibedakan 3 (tiga) jenis yaitu :

·         Rapat anggota khusus perubahan anggaran dasar.

·         Rapat anggota khusus pembubaran Koperasi.

·         Rapat anggota khusus penyatuan/amalgamasi Koperasi.

 

f)       Rapat Anggota Dalam Keadaan Luar Biasa

Sesuai dengan UU No.25 tahun 1992 Pasal 27 ayat 1, 2, 3, dan Pasal 28. Yang dimaksud dengan keadaan luar biasa antara lain :

·         Keadaan dimana pengurus tidak mampu atau tidak bersedia mengadakan rapat anggota.

·         Pengurus tidak ada lagi.

·         Keadaan darurat.

 

Cara pelaksanaannya dari berbagai macam rapat tersebut sama, yang berbeda hanya dalam beberapa hal antara lain :

·         Quorum rapat

·         Waktu penyelenggaraan

·         Materi yang dibahas

·         Tujuan dan Keputusasn rapat.

 

Pengurus Koperasi

Dilansir dari Mengenal Koperasi (2019), pengurus koperasi adalah orang yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui rapat anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa tertinggi dalam rapat anggota. Nama-nama dan susunannya dicantumkan dalam akta pendirian koperasi. Pengurus diangkat untuk masa jabatan tertentu. Masa jabatan paling lama yakni lima tahun. Pemilihan dan pengangkatan dilaksanakan lewat rapat anggota atas usul pengawas.

Kriteria untuk menjadi pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi. Susunan dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan tiap koperasi.

Adapun susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari:

·         Ketua

·         Wakil ketua

·         Sekretaris

·         Bendahara

Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari AD/ART koperasi. Setiap tahun, dan di akhir masa jabatannya, pengurus memberikan pertanggungjawaban hasil kerjanya kepada anggota.

Tugas Pengurus Koperasi

1)      Menyelenggarakan rapat anggota

2)      Menyelenggarakan pembinaan organisasi

3)      Mewakili koperasi di dalam dan di luar forum

4)      Mengelola koperasi dan usahanya Mengaujkan rancangan kerja dan rencana anggaran pednapatan dan belanja (RAPB) koperasi

5)      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas

6)      Menyelenggarakan pembukuan koperasi secara tertib

7)      Memelihara daftar buku anggota, daftar buku pengurus, dan daftar buku pengawas.

 

Pengawas Koperasi

Seperti perusahaan, koperasi juga punya komisaris yang berfungsi memastikan pengurus berkinerja baik. Dalam koperasi, tugas itu diemban oleh pengawas. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Lewat rapat anggota, jumlah anggota pengawas, masa jabatan, dan persyaratan untuk dipilih serta diangkat sebagai anggota. Pengawas biasanya dipilih untuk masa jabatan empat tahun.

Pengawas tidak bisa merangkap jabatan sebagai pengurus. Ini karena pengawas bertugas mengawasi pengurus. Pengawas bisa dibilang memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pengurus.

Tugas Pengawas

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengawas yakni:

1.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus

2.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya, kemudian menyampaikan kepada rapat anggota

 

 

Manajer Koperasi

Pengelola (Manajer) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.

Tugas dan tanggung jawab pengelola:

1.      Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.

2.      Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.

3.      Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.

4.      Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

 

Pendekatan Sistem pada Koperasi

 

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi). Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

 

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

 

Cooperative Combine

System sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS).

 

The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota.

 

Interpersonal Communication System (ICS) adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 Referensi:

https://www.diskup.kapuashulukab.go.id/jenis-rapat-koperasi/

https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/23/200000569/rapat-anggota-koperasi?page=all#:~:text=Rapat%20ini%20dilaksanakan%20setidaknya%20sekali,dalam%20anggaran%20dasar%20(AD).

https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/25/100000569/tugas-dan-wewenang-pengurus-koperasi?page=all#:~:text=Dilansir%20dari%20Mengenal%20Koperasi%20(2019,diangkat%20untuk%20masa%20jabatan%20tertentu.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/25/140000669/tugas-dan-wewenang-pengawas-koperasi?page=all#:~:text=Tugas%20pengawas,kemudian%20menyampaikan%20kepada%20rapat%20anggota

https://www.diskup.kapuashulukab.go.id/tugas-pokok-fungsi/#:~:text=Pengelola%20(%20Manajer%20)%20koperasi%20adalah%20mereka,kuasa%20dan%20weweang%20oleh%20pengurus.

https://ernirahmawati.wordpress.com/2012/01/04/ekonomi-koperasi-10/

Komentar