Rapat
Anggota Koperasi
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengelolaan koperasi
membutuhkan kelengkapan organisasi. Kelengkapan organisasi yang paling penting
dalam koperasi adalah rapat anggota. Dilansir dari Mengenal Koperasi (2019),
rapat anggota diperlukan untuk menetapkan kebijakan yang berlaku di koperasi.
Dalam rapat anggota, setiap anggota berhak memberikan usulan tentang bagaimana
koperasi seharusnya dikelola. Rapat ini dilaksanakan setidaknya sekali setahun.
Rapat untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling
lambat enam bulan setelah tutup tahun buku sebelumnya. Rapat anggota dihadiri
oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar (AD).
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, rapat anggota memiliki
kewenangan untuk menetapkan:
·
Anggaran dasar koperasi
·
Kebijakan umum di bidang organisasi,
manajemen, dan usaha koperasi
·
Pemilihan, pengangkatan, serta
pemberhentian pengurus dan pengawas koperasi
·
Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
·
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus
dalam melaksanakan tugas
·
Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
·
Penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran koperasi
Terdapat berbagai macam
rapat anggota Koperasi, antara lain:
a)
Rapat
Anggota Biasa
Rapat anggota
diselenggarakan oleh koperasi yang sifatnya rutin atau bilamana keadaan
memerlukan tetapi tidak menentukan hal-hal yang sifatnya sangat mendasar
seperti perubahan anggaran dasar,amalgamasi dan pembubaran.
b)
Rapat
Anggota Tahunan
Rapat anggota tahunan
Koperasi sifatnya wajib dilaksanakan secara periodik sesudah tutup tahun buku.
Rapat anggota tahunan merupakan forum kekuasaan tertinggi Koperasi, yang antara
lain :
·
Menilai pertanggung jawaban pengurus,
pengawas dan partisipasi anggota dalam tahun buku yang lalu.
·
Menetapkan kebijaksanaan pengurus dalam
tahun buku yang akan datang.
·
Menetapkan rencana kerja dan rencana
anggaran belanja tahun buku yang akan datang.Pelaksanaan rapat anggota tahunan
harus tepat waktu sesuai petunjuk: Pasal 26 ayat 1 dan 2 UU No. 25 Tahun
1992Ketentuan dalam anggaran dasar Koperasi.
c)
Rapat
Anggota Penyusunan Renja dan RAPB
Rapat anggota peyusunan
rencana kerja dan rencana anggota pendapatan dan belanja sebagai pencerminan
pokok manajemen koperasi yang baik adalah dengan program kerja dari koperasi
yang disusun oleh pengurus dan disaahkan oleh rapat anggota. Program kerja
dimaksud berupa Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapat dan Belanja yang
merupakan landasan pelaksanaan operasional.
d)
Rapat
Anggota Pemilihan Pengurus dan Pengawas
Rapat anggota ini dapat
dilaksanakan secara tersendiri dalam hal adanya kasus pada koperasi, sehingga
untuk menyelamatkan koperasi perlu segera dilaksanakan rapat anggota untuk
memilih pengurus/pengawas. Namun apabila koperasi berjalan baik dan masa
jabatan pengurus/pengawas sudah habis, pemilihan dilaksanakan dalam rapat
anggota tahunan yang merupakan acara tersendiri.
e)
Rapat
Anggota Khusus
Rapat anggota khusus
adalah rapat yang diselenggarakan oleh koperasi untuk membahas maslah yang
diselenggarakan oleh koperasi untuk membahas masalah yang sifatnya sangat
mendasar yang menyangkut Badan Hukum Koperasi termasuk Anggota Dasarnya, oleh
karena itu dalam pelaksanaannya dibedakan 3 (tiga) jenis yaitu :
·
Rapat anggota khusus perubahan anggaran
dasar.
·
Rapat anggota khusus pembubaran Koperasi.
·
Rapat anggota khusus penyatuan/amalgamasi
Koperasi.
f)
Rapat
Anggota Dalam Keadaan Luar Biasa
Sesuai dengan UU No.25
tahun 1992 Pasal 27 ayat 1, 2, 3, dan Pasal 28. Yang dimaksud dengan keadaan
luar biasa antara lain :
·
Keadaan dimana pengurus tidak mampu atau
tidak bersedia mengadakan rapat anggota.
·
Pengurus tidak ada lagi.
·
Keadaan darurat.
Cara pelaksanaannya dari
berbagai macam rapat tersebut sama, yang berbeda hanya dalam beberapa hal
antara lain :
·
Quorum rapat
·
Waktu penyelenggaraan
·
Materi yang dibahas
·
Tujuan dan Keputusasn rapat.
Pengurus
Koperasi
Dilansir dari Mengenal
Koperasi (2019), pengurus koperasi adalah orang yang dipilih dari dan oleh
anggota koperasi melalui rapat anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa
tertinggi dalam rapat anggota. Nama-nama dan susunannya dicantumkan dalam akta
pendirian koperasi. Pengurus diangkat untuk masa jabatan tertentu. Masa jabatan
paling lama yakni lima tahun. Pemilihan dan pengangkatan dilaksanakan lewat
rapat anggota atas usul pengawas.
Kriteria untuk menjadi
pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART)
koperasi. Susunan dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan tiap koperasi.
Adapun susunan pengurus
sekurang-kurangnya terdiri dari:
·
Ketua
·
Wakil ketua
·
Sekretaris
·
Bendahara
Pengurus harus membuat
kebijakan yang tidak menyimpang dari AD/ART koperasi. Setiap tahun, dan di
akhir masa jabatannya, pengurus memberikan pertanggungjawaban hasil kerjanya
kepada anggota.
Tugas
Pengurus Koperasi
1)
Menyelenggarakan rapat anggota
2)
Menyelenggarakan pembinaan organisasi
3)
Mewakili koperasi di dalam dan di luar
forum
4)
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengaujkan rancangan kerja dan rencana anggaran pednapatan dan belanja (RAPB)
koperasi
5)
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
6)
Menyelenggarakan pembukuan koperasi
secara tertib
7)
Memelihara daftar buku anggota, daftar
buku pengurus, dan daftar buku pengawas.
Pengawas
Koperasi
Seperti perusahaan,
koperasi juga punya komisaris yang berfungsi memastikan pengurus berkinerja
baik. Dalam koperasi, tugas itu diemban oleh pengawas. Pengawas bertanggung
jawab kepada rapat anggota. Lewat rapat anggota, jumlah anggota pengawas, masa
jabatan, dan persyaratan untuk dipilih serta diangkat sebagai anggota. Pengawas
biasanya dipilih untuk masa jabatan empat tahun.
Pengawas tidak bisa
merangkap jabatan sebagai pengurus. Ini karena pengawas bertugas mengawasi
pengurus. Pengawas bisa dibilang memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari
pengurus.
Tugas
Pengawas
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengawas yakni:
1. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang
dilakukan oleh pengurus
2. Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya, kemudian menyampaikan kepada
rapat anggota
Manajer Koperasi
Pengelola (Manajer)
koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara
efisien dan profesional.Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai
yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawab pengelola:
1. Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
2. Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
3. Membantu
pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
4. Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal
ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi). Perusahaan biasa yang
harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik)
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu
sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan
sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan
lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan
pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative
Combine
System sosio teknis pada
substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya
dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber. Semua pelaksanaan dalam
keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem,
demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya
melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan
hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga
berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara
anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh
Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba
usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS).
The
Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara
unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan
dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas
perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota.
Interpersonal
Communication System (ICS) adalah hubungan antara orang-orang yang berperan
aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi
pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.
https://www.diskup.kapuashulukab.go.id/jenis-rapat-koperasi/
https://ernirahmawati.wordpress.com/2012/01/04/ekonomi-koperasi-10/
Komentar
Posting Komentar