A. Pengertian Hukum Perikatan
Kata
“Perikatan” berasal dari Bahasa Belanda yaitu “Verbintenis”. Secara umum, perikatan adalah hubungan-hubungan atau
kaidah hukum antara dua orang yang terletak di lapangan harta kekayaan di mana
yang satu menerima hak (recht) atas
suatu prestasi sedangkan yang lain memberi kewajiban (plicht) membayar prestasi. Perikatan terdapat dalam bidang hukum
harta kekayaan (law of property),
hukum keluarga (family law), hukum
waris (law of succession), dan dalam
bidang hukum pribadi (personal law).
Menurut
Hoffman, hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas
subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang
daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu
terhadap pihak yang lainnya, yang berhak atas sikap yang demikian itu. Pitlo
juga mengemukakan pengertian tentang perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang
bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang
satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas suatu
prestasi.
Terdapat
4 unsur-unsur perikatan, yaitu:
1. Hubungan Hukum
Hubungan hukum merupakan hubungan
yang terhadapnya hukum melekatkan hak pada satu pihak dan melekatkan kewajiban
pada pihak lainnya.
2. Kekayaan
Hukum memiliki kriteria-kriteria
tertentu. Kriteria perikatan adalah ukuran-ukuran yang digunakan terhadap
sesuatu hubungan hukum sehingga hubungan hukum itu dapat disebut sebagai suatu
perikatan. Dahulu yang menjadi kriteria yaitu apakah hubungan hukum itu dapat
dinilai dengan uang atau tidak. Namun sekarang kriteria tersebut tidak
dipertahankan sebagai kriteria lagi.
3. Pihak-Pihak
Pihak-pihak pada suatu perikatan
disebut subjek perikatan. Apabila hubungan hukum suatu perikatan dijajaki lebih
jauh lagi maka hubungan hukum tersebut harus terjadi antaradua orang atau
lebih. Pertama, pihak yang aktif, pihak yang berhak atas prestasi atau yang
berpiutang (kreditur). Kedua, pihak yang pasif, pihak yang berkewajiban
memenuhi atas prestasi, atau yang berutang (debitur).
4. Prestasi
Dalam Pasal 1234 KUH Perdata
disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan ialah untuk memberikan sesuatu, untuk
berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Perikatan untuk memberikan sesuatu
termasuk memberi sejumlah uang, memberi benda untuk dipakai (menyewa),
penyerahan hak milik benda tetap dan benda bergerak. Perikatan untuk berbuat
sesuatu misalnya membangun rumah. Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu
contohnya A dan B berjanji tidak akan menjalankan usaha toko dalam daerah yang
sama.
B. Dasar Hukum Perikatan
Berdasarkan
KUH Perdata dasar hukum perikatan terdapat dua sumber, sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari
persetujuan
Perikatan yang timbul karena
persetujuan terbagi menjadi dua, yaitu:
·
Perjanjian
yang dapat dipenuhi (prestasi). Pasal 1234 KUH Perdata
menyatakan bahwa “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat
sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”.
·
Perjanjian
yang tidak dapat dipenuhi (wanprestasi). Tidak dipenuhinya suatu
kewajiban dalam perikatan disebabkan kesalahannya dengan sengaja atau
disebabkan oleh kelalaiannya ataupun karena keadaan memaksa (overmacht/force majeur). Namun, overmacht/force majeur dikecualikan dari
kesalahan debitur.
2. Perikatan yang timbul dari
undang-undang
Pasal 1352 KUH Perdata menggambarkan
“Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari
undang-undang sebagai akibat perbuatan orang (ult wet ten gevolge van s mensen toedoen).”.
·
Karena
undang-undang saja, merupakan perikatan yang timbul oleh
hubungan kekeluargaan, yang terdapat pada Buku I KUHPerdata seperti kewajiban
alimentasi/pemeliharaan (biaya/tunjangan nafkah hidup seperti yang dimaksud
dalam Pasal 227 KUHPerdata).
·
Karena
perbuatan manusia dibagi menjadi dua, yakni:
a)
Perbuatan
menurut hukum, misalnya perwakilan sukarela, yaitu
perbuata di mana seseorang secara sukarela menyediakan dirinya untuk mengurus
kepentingan orang lain dengan perhitungan dan risiko untuk orang lain tersebut.
(Pasal 1354 sampai Pasal 1358 KUH Perdata).
b)
Pebuatan
melawan hukum (PMH) / onrechtmatige daad
yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dalam Buku III, ada bagian “Tentang
perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang”, yang berbunyi:“Tiap
perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan
orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian
tersebut.”
C. Asas-Asas dalam Hukum Perikatan
1. Asas Kebebasan Berkontrak
Pasal 1338 KUH Perdata menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas Konsesualisme
Dapat disimpulkan dalam Pasal 1320
ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian itu lahir pada saat
tercapainya kata sepakat antara para pihak yang terlibat mengenai hal-hal yang
pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
D. Wanprestasi dan Akibatnya
Wanprestasi
merupakan tidak memenuhinya kewajiban dalam perjanjian yang ditentukan antara
kreditur dan debitur.
Kategori-kategori dari wasprestasi,
yaitu:
·
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan
dilakukannya.
·
Melaksanakan apa yang dijanjikannya,
tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
·
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi
terlambat.
·
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian
tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat
wanprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan
wanprestasi dapat digolongkan menjadi tiga, yakni:
1. Membayar kerugian yang diderita oleh
kreditur (ganti rugi)
Ganti rugi meliputi tiga unsur,
yaitu:
·
Biaya adalah segala pengeluaran atau
pengongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak.
·
Rugi adalah kerugian karena kerusakan
barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibatkan oleh kelalaian debitor.
·
Bunga adalah kerugian yang berupa
kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan
perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti
rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan
perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak
kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban
untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah
satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal
1237 KUH perdata.
E. Hapusnya Hukum Perikatan
Pasal
1381 KUH Perdata secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. 10
cara tersebut meliputi:
1. Pembayaran
Pembayaran
yang dimaksud di sini tidak saja meliputi penyerahan sejumlah uang, tetapi juga
meliputi penyerahan suatu benda.
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti
dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi)
Apabila
debitur telah melakukan penawaran pembayaran dengan perantara Notaris atau
Jurusita, kemudian kreditur menolak penawaran tersebut, atas penolakan kreditur
itu kemudian debitur menitipkan pembayaran itu kepada Panitera Pengadilan
Negeri untuk disimpan. Dengan demikian perikatan menjadi hapus (Pasal 1404 KUH Perdata).
3. Pembaharuan utang (novasi)
Pembaharuan
hutang terjadi dengan jalan mengganti hutang lama dengan hutang baru, debitur
lama dengan debitur baru, dan kreditur lama dengan kreditur baru. Dalam hal
hutang lama diganti dengan hutang baru terjadilah penggantian objek perjanjian,
yang disebut “novasi objektif”. Dalam hal terjadi penggantian orangnya disebut
“novasi subjektif”. Di sini hutang lama lenyap.
4. Perjumpaan utang atau kompensisasi
Yang
dimaksud dengan kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan
saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan
debitur.
5. Percampuran utang (konfusio)
Menurut
Pasal 1436 KUHPerdata, percampuran hutang terjadi apabila kedudukan debitur dan
kreditur itu menjadi satu, artinya berada dalam satu tangan. Misalnya si
debitur dalam suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh krediturnya.
6. Pembebasan utang
Pembebasan
hutang terjadi apabila kreditur dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi
prestasi dari debitur dan melepaskan haknya atas pemenuhan perikatan.
7. Musnahnya barang terutang
Berdasarkan
Pasal 1444 KUH Perdata, apabila benda tertentu yang menjadi objek perikatan itu
musnah, tidak dapat lagi diperdagangkan, atau hilang, di luar kesalahan debitur
dan sebelum ia lalai menyerahkannya pada waktu yang telah ditentukan, maka
perikatannya menjadi hapus.
8. Batal/pembatalan
Menurut
Pasal 1446 KUHPerdata, hanyalah mengenai soal pembatalan saja, tidak mengenai
kebatalan. Syarat untuk pembatan yang disebutkan itu adalah syarat-syarat
subjektif yang ditentukan tidak dipenuhi, maka perikatan itu dapat dibatalkan
(vernietigbar, voidable).
9. Berlakunya suatu syarat batal
Pengertian syarat disini ialah
ketentuan isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana
yang jika dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal (nietig, void).
Sehingga perikatan menjadi hapus.
10. Lewatnya waktu (daluarsa)
Menurut Pasal 1946 KUH Perdata,
lampau waktu adalah untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu
perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang
ditentukan oleh undang-undang. Dari ketentuan Pasal ini dapat diketahui ada dua
macam lampau waktu, yaitu:
a)
Lampau waktu untuk memperoleh hak milik
atas suatu benda disebut “acquisitieve verjaring”,
b)
Lampau waktu untuk dibebaskan dari
suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan, disebut “extinctieve
verjaring”.
Referesnsi
Sanusi.
2016. Pengertian Hukum Perikatan Menurut
Para Ahli.
http://tabirhukum.blogspot.com/2016/12/pengertian-hukum-perikatan-menurut-para.html#:~:text=Menurut%20Hofmann%2C%20Pengertian%20Hukum%20Perikatan,atas%20sikap%20yang%20demikian%20itu.
(diakses hari Sabtu, 3 April 2021)
Sanusi.
2016. Unsur-Unsur Hukum Perikatan.
http://tabirhukum.blogspot.com/2016/12/unsur-unsur-hukum-perikatan.html.
(diakses hari Sabtu, 3 April 2021)
Armandanu,
Ardi. 2019. Hukum Perikatan.
https://www.ardiarmandanu.com/2019/04/hukum-perikatan.html.
(diakses hari Sabtu, 3 April 2021)
AdminAlfa.
Hapusnya Perikatan.
http://www.sangkoeno.com/2015/01/hapusnya-perikatan.html.
(diakses hari Sabtu, 3 April 2021)
Anam,
Saiful. 2013. Asas-Asas Hukum Perikatan
yang Harus Diketahui.
https://www.saplaw.top/asas-asas-hukum-perikatan-yang-harus-diketahui/#:~:text=Asas%2Dasas%20dalam%20hukum%20perikatan,kebebasan%20berkontrak%20dan%20azas%20konsensualisme.&text=Dengan%20demikian%2C%20azas%20konsensualisme%20lazim%20disimpulkan%20dalam%20Pasal%201320%20KUHP%20Perdata.
(diakses hari Sabtu, 3 April 2021)
Ayu,
Sarah Nila. 2017. Hukum Perikatan.
https://sarahnilaayu.wordpress.com/2017/04/25/hukum-perikatan/.
(diakses hari Sabtu, 3 April 2021)
Unknown. 2021. Pengertian Hukum Perikatan.
https://www.dosenpendidikan.co.id/hukum-perikatan/.
(diakses hari Sabtu, 3 April 2021)
ᐈ Casino Site in India - ChoEcoCasino.com
BalasHapusIf you are looking for the most reliable place for online casino, ChoEcoCasino India is the one 카지노 you must septcasino go for. Check out our detailed review of our Casino 1xbet korean Sites in