HUKUM PERIKATAN


A.   Pengertian Hukum Perikatan

            Kata “Perikatan” berasal dari Bahasa Belanda yaitu “Verbintenis”. Secara umum, perikatan adalah hubungan-hubungan atau kaidah hukum antara dua orang yang terletak di lapangan harta kekayaan di mana yang satu menerima hak (recht) atas suatu prestasi sedangkan yang lain memberi kewajiban (plicht) membayar prestasi. Perikatan terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), hukum keluarga (family law), hukum waris (law of succession), dan dalam bidang hukum pribadi (personal law).

 

            Menurut Hoffman, hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lainnya, yang berhak atas sikap yang demikian itu. Pitlo juga mengemukakan pengertian tentang perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.

 

            Terdapat 4 unsur-unsur perikatan, yaitu:

1.      Hubungan Hukum

            Hubungan hukum merupakan hubungan yang terhadapnya hukum melekatkan hak pada satu pihak dan melekatkan kewajiban pada pihak lainnya.

2.      Kekayaan

            Hukum memiliki kriteria-kriteria tertentu. Kriteria perikatan adalah ukuran-ukuran yang digunakan terhadap sesuatu hubungan hukum sehingga hubungan hukum itu dapat disebut sebagai suatu perikatan. Dahulu yang menjadi kriteria yaitu apakah hubungan hukum itu dapat dinilai dengan uang atau tidak. Namun sekarang kriteria tersebut tidak dipertahankan sebagai kriteria lagi.

3.      Pihak-Pihak

            Pihak-pihak pada suatu perikatan disebut subjek perikatan. Apabila hubungan hukum suatu perikatan dijajaki lebih jauh lagi maka hubungan hukum tersebut harus terjadi antaradua orang atau lebih. Pertama, pihak yang aktif, pihak yang berhak atas prestasi atau yang berpiutang (kreditur). Kedua, pihak yang pasif, pihak yang berkewajiban memenuhi atas prestasi, atau yang berutang (debitur).

4.      Prestasi

            Dalam Pasal 1234 KUH Perdata disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan ialah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.

            Perikatan untuk memberikan sesuatu termasuk memberi sejumlah uang, memberi benda untuk dipakai (menyewa), penyerahan hak milik benda tetap dan benda bergerak. Perikatan untuk berbuat sesuatu misalnya membangun rumah. Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu contohnya A dan B berjanji tidak akan menjalankan usaha toko dalam daerah yang sama.

 

 

B.      Dasar Hukum Perikatan

            Berdasarkan KUH Perdata dasar hukum perikatan terdapat dua sumber, sebagai berikut.

1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan

            Perikatan yang timbul karena persetujuan terbagi menjadi dua, yaitu:

·         Perjanjian yang dapat dipenuhi (prestasi). Pasal 1234 KUH Perdata menyatakan bahwa “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”.

·         Perjanjian yang tidak dapat dipenuhi (wanprestasi). Tidak dipenuhinya suatu kewajiban dalam perikatan disebabkan kesalahannya dengan sengaja atau disebabkan oleh kelalaiannya ataupun karena keadaan memaksa (overmacht/force majeur). Namun, overmacht/force majeur dikecualikan dari kesalahan debitur.

2.      Perikatan yang timbul dari undang-undang

            Pasal 1352 KUH Perdata menggambarkan “Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang (ult wet ten gevolge van s mensen toedoen).”.

·         Karena undang-undang saja, merupakan perikatan yang timbul oleh hubungan kekeluargaan, yang terdapat pada Buku I KUHPerdata seperti kewajiban alimentasi/pemeliharaan (biaya/tunjangan nafkah hidup seperti yang dimaksud dalam Pasal 227 KUHPerdata).

·         Karena perbuatan manusia dibagi menjadi dua, yakni:

a)      Perbuatan menurut hukum, misalnya perwakilan sukarela, yaitu perbuata di mana seseorang secara sukarela menyediakan dirinya untuk mengurus kepentingan orang lain dengan perhitungan dan risiko untuk orang lain tersebut. (Pasal 1354 sampai Pasal 1358 KUH Perdata).

b)      Pebuatan melawan hukum (PMH) / onrechtmatige daad yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dalam Buku III, ada bagian “Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang”, yang berbunyi:“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

 

C.    Asas-Asas dalam Hukum Perikatan

1.      Asas Kebebasan Berkontrak

            Pasal 1338 KUH Perdata menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

2.      Asas Konsesualisme

            Dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak yang terlibat mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

 

D.    Wanprestasi dan Akibatnya

            Wanprestasi merupakan tidak memenuhinya kewajiban dalam perjanjian yang ditentukan antara kreditur dan debitur.

Kategori-kategori dari wasprestasi, yaitu:

·         Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.

·         Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.

·         Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.

·         Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

 

                        Akibat-akibat wanprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi dapat digolongkan menjadi tiga, yakni:

1.      Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi)

            Ganti rugi meliputi tiga unsur, yaitu:

·         Biaya adalah segala pengeluaran atau pengongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak.

·         Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibatkan oleh kelalaian debitor.

·         Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.

2.      Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian

            Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.

3.      Peralihan risiko

            Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

 

E.     Hapusnya Hukum Perikatan

            Pasal 1381 KUH Perdata secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. 10 cara tersebut meliputi:

1.      Pembayaran

Pembayaran yang dimaksud di sini tidak saja meliputi penyerahan sejumlah uang, tetapi juga meliputi penyerahan suatu benda.

2.      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi)

Apabila debitur telah melakukan penawaran pembayaran dengan perantara Notaris atau Jurusita, kemudian kreditur menolak penawaran tersebut, atas penolakan kreditur itu kemudian debitur menitipkan pembayaran itu kepada Panitera Pengadilan Negeri untuk disimpan. Dengan demikian perikatan menjadi hapus (Pasal 1404 KUH Perdata).

3.      Pembaharuan utang (novasi)

Pembaharuan hutang terjadi dengan jalan mengganti hutang lama dengan hutang baru, debitur lama dengan debitur baru, dan kreditur lama dengan kreditur baru. Dalam hal hutang lama diganti dengan hutang baru terjadilah penggantian objek perjanjian, yang disebut “novasi objektif”. Dalam hal terjadi penggantian orangnya disebut “novasi subjektif”. Di sini hutang lama lenyap.

4.      Perjumpaan utang atau kompensisasi

Yang dimaksud dengan kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur.

5.      Percampuran utang (konfusio)

Menurut Pasal 1436 KUHPerdata, percampuran hutang terjadi apabila kedudukan debitur dan kreditur itu menjadi satu, artinya berada dalam satu tangan. Misalnya si debitur dalam suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh krediturnya.

6.      Pembebasan utang

Pembebasan hutang terjadi apabila kreditur dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi prestasi dari debitur dan melepaskan haknya atas pemenuhan perikatan.

7.      Musnahnya barang terutang

Berdasarkan Pasal 1444 KUH Perdata, apabila benda tertentu yang menjadi objek perikatan itu musnah, tidak dapat lagi diperdagangkan, atau hilang, di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya pada waktu yang telah ditentukan, maka perikatannya menjadi hapus.

8.      Batal/pembatalan

Menurut Pasal 1446 KUHPerdata, hanyalah mengenai soal pembatalan saja, tidak mengenai kebatalan. Syarat untuk pembatan yang disebutkan itu adalah syarat-syarat subjektif yang ditentukan tidak dipenuhi, maka perikatan itu dapat dibatalkan (vernietigbar, voidable).

9.      Berlakunya suatu syarat batal

Pengertian syarat disini ialah ketentuan isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana yang jika dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal (nietig, void). Sehingga perikatan menjadi hapus.

10. Lewatnya waktu (daluarsa)

Menurut Pasal 1946  KUH Perdata, lampau waktu adalah untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dari ketentuan Pasal ini dapat diketahui ada dua macam lampau waktu, yaitu:

a)      Lampau waktu untuk memperoleh hak milik atas suatu benda disebut “acquisitieve verjaring”,

b)      Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan, disebut “extinctieve verjaring”.

 

 

 

 

 

 

 

Referesnsi

Sanusi. 2016. Pengertian Hukum Perikatan Menurut Para Ahli.

http://tabirhukum.blogspot.com/2016/12/pengertian-hukum-perikatan-menurut-para.html#:~:text=Menurut%20Hofmann%2C%20Pengertian%20Hukum%20Perikatan,atas%20sikap%20yang%20demikian%20itu. (diakses hari Sabtu, 3 April 2021)

 

Sanusi. 2016. Unsur-Unsur Hukum Perikatan.

http://tabirhukum.blogspot.com/2016/12/unsur-unsur-hukum-perikatan.html. (diakses hari Sabtu, 3 April 2021)

 

Armandanu, Ardi. 2019. Hukum Perikatan.

https://www.ardiarmandanu.com/2019/04/hukum-perikatan.html. (diakses hari Sabtu, 3 April 2021)

 

AdminAlfa. Hapusnya Perikatan.

http://www.sangkoeno.com/2015/01/hapusnya-perikatan.html. (diakses hari Sabtu, 3 April 2021)

 

Anam, Saiful. 2013. Asas-Asas Hukum Perikatan yang Harus Diketahui.

https://www.saplaw.top/asas-asas-hukum-perikatan-yang-harus-diketahui/#:~:text=Asas%2Dasas%20dalam%20hukum%20perikatan,kebebasan%20berkontrak%20dan%20azas%20konsensualisme.&text=Dengan%20demikian%2C%20azas%20konsensualisme%20lazim%20disimpulkan%20dalam%20Pasal%201320%20KUHP%20Perdata. (diakses hari Sabtu, 3 April 2021)

 

Ayu, Sarah Nila. 2017. Hukum Perikatan.

https://sarahnilaayu.wordpress.com/2017/04/25/hukum-perikatan/. (diakses hari Sabtu, 3 April 2021)

 

Unknown. 2021. Pengertian Hukum Perikatan. 

https://www.dosenpendidikan.co.id/hukum-perikatan/. (diakses hari Sabtu, 3 April 2021)


Komentar

  1. ᐈ Casino Site in India - ChoEcoCasino.com
    If you are looking for the most reliable place for online casino, ChoEcoCasino India is the one 카지노 you must septcasino go for. Check out our detailed review of our Casino 1xbet korean Sites in

    BalasHapus

Posting Komentar