Pengertian
Black’s
Law Dictionary mengartikan monopoli sebagai “a privilege or peculiar advantage
vested in one or more persons or companies, consisting in the exclusive right
(or power) to carry on a particular business or trade, manufacture a particular
article, or control the sale of the whole supply of a particular commodity.” yang
menekankan pada hak istimewa yang berakhir dengan menimbulkan kekuasaan dalam
pasar.
Secara
etimologi, kata “monopoli” berasal dari Bahasa Yunani dengan kata ‘Monos’ yang
berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari kata tersebut secara
sederhana monopoli dapat diartikan sebagai suatu kondisi di mana hanya ada satu
penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu. (Arie
Siswanto:2002).
Dalam
hukum Inggris kuno, monopoli diartikan sebagai suatu izin atau keistimewaan
yang dibenarkan oleh raja untuk membeli, menjual, membuat, mengerjakan, atau
menggunakan apapun secara keseluruhan, di mana tindakan monopoli tersebut
secara umum dapat mengekang kebebasan berproduksi atau trading.
Pasal
1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjelaskan pengertian monopoli
sebagai penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku
usaha. Pasal tersebut juga menjelaskan tentang praktek monopoli ialah pemusatan
kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum.
Asas dan Tujuan
Berdasarkan
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat asasnya yaitu pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan
usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara
kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
pembentukan undang-undang ini adalah untuk:
Persaingan Usaha tidak Sehat
Persaingan
usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan
kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan
cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha (UU No. 5
Tahun 1999 tentang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat). Faktor yang menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat bisa terjadi
dikarenakan adanya suatu keadaaan yang menguntungkan pelaku usaha dan
memanfaatkan demi kepentingan serta keuntungan pelaku usaha tersebut, meskipun
hal tersebut pada akhirnya akan merugikan pelaku usaha lainnya.
Kegiatan yang Dilarang
·
Monopoli (Pasal 17)
(1) Pelaku usaha dilarang melakukan
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap
melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
·
Monopsoni (Pasal 18)
(1) Pelaku usaha dilarang menguasai
penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam
pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap
menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang
atau jasa tertentu.
·
Penguasaan Pasar (Pasal 19)
Pelaku usaha dilarang
melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha
lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat berupa:
·
Persekongkolan
(Pasal 22)
Pelaku usaha dilarang
bersekongkol dengan pihak lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha
lain untuk mengatur dan atau menentukan
pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak
sehat.
(Pasal 23)
Pelaku usaha dilarang
bersekongkol dengan pihak lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha
lain untuk mendapatkan informasi kegiatan
usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga
dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
(Pasal 24)
Pelaku usaha dilarang
bersekongkol dengan pihak lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha
lain untuk menghambat produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar
barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi
berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
Perjanjian
yang Dilarang
·
Oligopoli (Pasal 4)
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap
secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan
atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku
usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima
persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
·
Penetapan Harga
(Pasal 5)
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan
atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar
bersangkutan yang sama.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tidak berlaku bagi:
a.
suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu
usaha patungan; atau
b.
suatu perjanjian yang didasarkan
undang-undang yang berlaku.
(Pasal 6)
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus
membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli
lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
(Pasal 7)
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat.
(Pasal 8)
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah
daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat.
·
Pembagian Wilayah (Pasal 9)
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah
pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
·
Pemboikotan (Pasal 10)
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian,
dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk
melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar
luar negeri.
(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau
jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut:
a.
merugikan atau dapat diduga akan
merugikan pelaku usaha lain; atau
b. membatasi pelaku usaha lain dalam menjual
atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.
·
Kartel (Pasal 11)
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi
harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa,
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat.
·
Trust (Pasal 12)
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk
gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan
mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan
anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat.
· Oligopsoni (Pasal 13)
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai
pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang
dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap
secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau
kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa
pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
·
Integrasi Vertikal (Pasal 14)
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi
sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa
tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau
proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang
dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan
masyarakat.
·
Perjanjian Tertutup (Pasal 15)
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima
barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan
atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan
atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku
usaha pemasok.
(3) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang
memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari
pelaku usaha pemasok:
─ harus bersedia membeli barang dan atau
jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau
─ tidak akan membeli barang dan atau jasa
yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku
usaha pemasok.
·
Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
(Pasal 16)
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
Referensi
Pramudya, Kelik. 2008. Anti Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. https://click-gtg.blogspot.com/2008/08/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha.html.
(diakses Hari Senin, 5 Juli 2021)
Sirait, Andos Rewindo. Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Persaingan
Usaha tidak Sehat di Indonesia. http://www.portaluniversitasquality.ac.id:5388/ojssystem/index.php/JUSTIQA/article/view/206/162.
(diakses Hari Senin, 5 Juli 2021)
https://ngada.org/uu5-1999bt.htm.
(diakses Hari Senin, 5 Juli 2021)
Komentar
Posting Komentar