Sengketa

Pengertian Sengketa

    Menurut KBBI, sengketa adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat,pertengkaran, perbantahan, pertikaian, perselisihan. Menurut hukum, sengketa hukum terjadi apabila terdapat salah satu dari dua orang atau lebih yang saling mengikat diri keperdataannya terhadap apa yang diperjanjikan. Ali Achmad berpendapat sengketa merupakan pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

 

Cara-Cara Penyelesaian Sengketa

    Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui proses litigasi atau non-ligitasi. Penyelesaian sengketa melalui proses litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Sedangkan penyelesaian melalui non-litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar persidangan atau sering disebut dengan alternatif penyelesaian sengketa. Menurut Pasal 1 angka 10 UU 30/1999, alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

 

Negosiasi

A.     Pengertian Negosiasi

       Berdasarkan KBBI, negosiasi yaitu proses tawar-menawar dengan jalan berunding untuk mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain;penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang bersengketa.

        Secara etimologis, negosiasi berasal dari Bahasa Inggris yaitu “to negotiate” serta “to be negotiating” yang memiliki arti merundingkan, menawarkan, dan membicarakan. Selain itu, kata tersebut memiliki turunan lain yaitu “negotiation” yang dilansir dari investopedia memiliki arti kegiatan dalam merundingkan atau membicarakan sesuatu dengan pihak lain demi mencapai suatu kesepakatan.

     Pengertian negosiasi menurut para ahli:

    Jackman (2005). Negosiasi adalah sebuah proses yang terjadi antara dua pihak atau lebih yang pada mulanya memiliki pemikiran berbeda, hingga akhirnya mencapai kesepakatan.

    Oliver (dalam Purwanto, 2006). Negosiasi adalah sebuah transaksi dimana kedua belah pihak mempunyai hak atas hasil akhir. Untuk itu diperlukan persetujuan dari kedua belah pihak sehingga terjadi proses yang saling memberi dan menerima sesuatu untuk mencapai suatu kesepakatan bersama.

    McGuire (2004). Negosiasi adalah proses interaktif yang dilakukan untuk mencapai persetujuan. Proses ini melibatkan dua orang atau lebih yang memiliki pandangan berbeda tetapi ingin mencapai beberapa resolusi bersama.

 

B.      Tujuan Negosiasi

    Tujuan utama dari negosiasi adalah untuk mendapatkan kesepakatan yang dinilai saling menguntungkan, menyelesaikan masalah dan mendapatkan solusi atas setiap masalah yang dialami pihak yang bernegosiasi, serta untuk mendapatkan kondisi yang saling menguntungkan bagi setiap pihak yang bernegosiasi.

 

C.     Syarat Negosiasi

Untuk menjalankan proses negosiasi, setidaknya ada dua hal yang harus dimiliki, yakni:

·         Dilakukan oleh minimal 2 orang atau lebih

·         Dilakukan jika pihak terkait tidak menemukan kecocokan dalam menentukan keputusan.

 

D.     Manfaat Negosiasi

Manfaat yang diperoleh dalam proses negosiasi yaitu:

·Terciptanya jalinan kerjasama antar suatu pihak dengan pihak yang lain untuk memperoleh tujuannya masing-masing.

·Terjadinya rasa saling pengertian pada setiap pihak yang bernegosiasi terkait kesepakatan yang akan ditempuh dan efeknya untuk pihak-pihak tersebut.

·Terjalinnya kesepekatan bersama yang saling menguntungkan, dan terciptanya interaksi yang positif antar pada setiap pihak yang bernegosiasi.

·Terbentuknya interaksi yang positif antar pihak yang melakukan negosiasi yang kemudian bisa berdampak luas ke lebih banyak orang.

 

E.       Ciri-Ciri Negosiasi

·         Melibatkan dua pihak

·         Adanya kesamaan tema masalah yang dinegosiasikan

·         Kedua belah pihak menjalin kerja sama

·         Adanya kesamaan tujuan kedua belah pihak untuk mengkonkritkan masalah yang masih abstrak.

 

F.       Jenis-Jenis Negosiasi

1.      Berdasarkan situasi

·Negosiasi formal yaitu kegiatan negosiasi yang dilakukan untuk mendapatkan kesepakatan dengan menempuh jalur hukum.

·Negosiasi informal adalah negosiasi yang bisa dilakukan dimana saja tanpa memerlukan jalur hukum.


2.      Berdasarkan jumlah negisiator

·Negosiasi dengan pihak penengah adalah negosiasi yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak negosiator sehingga setiap keputusan dan proses negosiasi akan memerlukan pihak penengah yang sifatnya netral.

·Negosiasi tanpa pihak penengah adalah negosiasi yang dilakukan tanpa membutuhkan bantuan pihak penengah dan umumnya hanya terjalin antar dua pihak saja.


3.      Berdasarkan keuntungan dan kerugian

·Negosiasi kolaborasi adalah jenis negosiasi dimana seluruh pihak yang terlibat menyuarakan pendapat dan keinginannya, sehingga terjalin kolaborasi kepentingan dan keinginan untuk bisa mendapatkan solusi terbaik.

·Negosiasi dominasi adalah jenis negosiasi yang akan menguntungkan salah satu pihak saja dan pihak lainnya tidak banyak mendapatkan keuntungan.

·Negosiasi akomodasi adalah negosiasi dimana setiap pihak yang melakukan negosiasi hanya akan mendapatkan keuntungan yang sedikit, bahkan bisa saja pihak lawan mendapatkan keuntungan yang banyak.

·Negosiasi lose-lose adalah negosiasi yang dilakukan untuk tidak melanjutkan konflik atau konflik baru. Jadi, setiap pihak akan memilih untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin.

 

Mediasi

A.     Pengertian Mediasi

    Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dibantu oleh mediator. Mediator adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

    Menurut Priatna Abdurrasyid, mediasi merupakan proses damai di mana dari pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (yang mengatur pertemuan antara 2 pihak atau lebih yang bersengketa) agar mencapai hasil akhir yang adil, tanpa ada biaya besar namun efektif serta dapat diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang terjadi sengketa. Pihak ketiga atau mediator mempunyai peran untuk pendamping serta penasehat.

 

B.      Tujuan dan Manfaat Mediasi

·         Menemukan jalan keluar dan pembaruan peraasaan

·         Menghilangkan kesalahpahaman

·         Menentukan kepentingan yang pokok

·     Menemukan bidang yang bisa saja memperoleh persetujuan dan menyatukan bidang tersebut menjadi suatu penyelesaian yang dibuat sendiri oleh para pihak.

 

C.     Dasar Hukum Mediasi

·         Pancasila

·         UUD 1945

·         UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

·         PERMA No. 1 Tahun 2008

·         Pasal 1 Peraturan BMAI (Badan Mediasi Asuransi Indonesia)

·         Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Mediasi

·         UUD No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

·         dan sebagainya

 

D.     Jenis-Jenis Mediasi

1.      Mediasi dalam Sistem Peradilan

    Pasal 130 HIR menjelaskan bahwa mediasi dalam sistem peradilan itu menghasilkan produk berupa akta persetujuan damai atau akta perdamaian secara tertulis. Dalam PERMA No. 1 Tahun 2008 disebutkan bahwa:

Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak. Kesepakatan tersebut wajib memuat klausul-klausul pencabutan perkara atau pernyataan perkara telah selesai (Pasal 17 ayat (1) dan (6)).


2.      Mediasi di Luar Pengadilan

    Mediasi di luar pengadilan merupakan bagian dari adat istiadat atau budaya daerah tertentu dengan penyebutan dan tata cara pelaksanaan yang berbeda sesuai budaya dan perilaku masyarakat. Sampai saat ini, masyarakat cenderung memilih demikian.


3.      Mediasi Arbitrase

    Mediasi arbitrase adalah bentuk alternatif penyelesaian sengketa sebagai kombinasi mediasi dengan arbitrase. Pada jenis ini, mediator diberi kewenangan untuk memutuskan setiap isu yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak.


4.      Mediasi Ad-Hoc dan Mediasi Kelembagaan

    Pasal 6 ayat 4 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, mediasi ad-hoc yang adanya kesepakatan para pihak menentukan mediator penyelesaian perselisihan, yang bersifat tidak permanen atau sementara. Sedangkan mediasi kelembagaan adalah mediasi yang bersifat permanen atau melembaga yang dimana lembaga mediasi menyediakan jasa mediator untuk membantu para pihak.

 

Menurut filsuf skolastik terdapat 3 jenis mediasi, di antaranya:

1.      Medium Quod

    Medium quod adalah sesuatu yang sendiri diketahui dan dalam mengetahui sesuatu itu, sesuatu yang lain yang diketahui. Contohnya premis dalam silogisme. Pengetahuan tentang premis membawa pengetahuan tentang kesimpulan. Contoh lain: lampu merah lampu lalu lintas berwarna merah harus berhenti harus berhenti, jadi kendaraan harus berhenti.


2.      Medium Quo

    Medium quo adalah sesuatu yang sendiri tidak disadari tetapi dapat diketahui melalui sesuatu yang lain. Contohnya lensa kacamata yang dipakai, sehingga melihat benda di sekitar tapi kacamata itu tidak secara langsung disadari.


3.      Medium in Quo

    Medium in quo adalah sesuatu yang tidak disadari secara langsung dan yang didalamnya diketahui sesuatu yang lain. Contohnya kaca spion di mobil, supir mobil melihat kendaran di belakang dan hal lain di sekitarnya dalam kaca spion sendiri tidak secara langsung ia sadari.

 

E.       Tahapan Mediasi

1.      Mendefinisikan permasalahan, seperti:

·         Memulai proses mediasi

·         Mengungkap kepentingan tersembunyi

·         Merumuskan masalah dan menyusun agenda

2.      Memecahkan permasalahan, seperti:

·         Mengembangkan pilihan (options)

·         Menganalisis pilihan

·         Proses tawar menawar akhir

·         Mencapai kesepakatan

 

Arbitrase

A.     Pengertian Arbitrase

    Abritase adalah penyelesaian masalah atau sengketa perdata di luar peradilan hukum. Sesuai yang tertuang pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa di luar peradilan umum yang berdasarkan pada perjanjian arbitrase secara tertulis oleh para para pihak yang bersengketa.

 

B.      Jenis-Jenis Arbitrase

1.      Arbitrase Institusional

    Arbitrase institusional adalah arbitrase di mana lembaga khusus ditunjuk dan mengambil peran mengelola proses arbitrase / manajemen kasus. Setiap lembaga memiliki seperangkat aturan sendiri yang berkaitan dengan kerangka kerja, seperti jadwal pengajuan dokumen atau prosedur untuk membuat aplikasi dll untuk membantu proses arbitrase.


2.      Arbitrase Ad Hoc

    Arbitrase ad hoc adalah arbitrase yang tidak dikelola oleh suatu institusi. Para pihak akan menentukan peran mereka sendiri dalam aspek arbitrase, seperti penunjukan arbiter, aturan yang berlaku, dan jadwal waktu untuk mengajukan berbagai dokumen.

 

C.     Manfaat Arbitrase

1.      Arbitrase bersifat pribadi

    Proses arbitrase termasuk persidangan ini tidak terbuka untuk umum. Para pihak dan arbiter sering kali terikat oleh aturan kerahasiaan yang ketat. Dengan demikian, rahasia bisnis dan informasi penting dapat dilindungi dari publik, media, dan atau pesaing.


2.      Arbiter adalah ahli

    Para pihak dapat dengan bebas memilih arbiter selama mereka abiter yang dipilih tidak memihak  alias independen. Arbiter yang dipilih bisa berasal dari negara lain atau bidang profesional. Hal ini akan menjamin arbiter memiliki keahlian profesional dan mampu menangani peselisihan atau persengketaan.


3.      Arbitrase dapat menghemat waktu dan biaya

    Prosedur yang dibuat khusus dan tidak adanya proses banding dan atau peninjauan ulang memberikan peluang untuk proses arbitrase diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat. Biaya yang harus dikeluarkan dapat lebih hemat.

 

D.     Syarat Arbitrase

    Pada Undang Undang No.30 Tahun 1999 Pasal 66 disebutkan jika sebuah keputusan arbitrase internasional hanya bisa diakui serta dilakukan di wilayah hukum Republik Indonesia apabila memang sudah memenuhi beberapa syarat seperti berikut:

·Putusan arbitrase diberikan majelis arbitrase atau arbiter.

·Putusan arbitrase dibatasi dengan ketetapan hukum di Indonesia yang di dalamnya mencakup ruang lingkup dari hukum perdagangan.

·Putusan arbitrase internasional hanya dapat dilakukan di Indonesia asal tidak bertentangan dengan ketertiban umum.

·Putusan arbitrase internasional dapat dijalankan sesudah memperoleh eksekutor yang berasal dari pihak ketua PN Jakarta Pusat.

 

Perbandingan Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi


 

Proses

Perundingan

Arbitrase

Ligitasi

Yang mengatur

Para pihak

Arbiter

Hakim

Prosedur

Informal

Agak formal sesuai rule

Sangat formal dan teknis

Jangka waktu

Segera (3-6 minggu)

Agak cepat (3-6 bulan)

Lama ( > 2 tahun)

Biaya

Murah

Terkadang sangat mahal

Sangat mahal

Aturan pembuktian

Tidak perlu

Agak informal

Sangat informal dan teknis

Publikasi

Konfidensial

Konfidensial

Terbuka untuk umum

Hubungan para pihak

Kooperatif

Antagonistis

Antagonistis

Focus penyelesaian

Masa depan

Masa lalu

Masa lalu

Metode negosiasi

Kompromis

Sama keras pada prinsip hukum

Sama keras pada prinsip hukum

Komunikasi

Memperbaiki yang sudah lalu

Jalan buntu (blocked)

Jalan buntu (blocked)

Result

Win-win

Win-lose

Win-lose

Pemenuhan

Sukarela

Selalu ditolak dan mengajukan oposisi

Ditolah dan mencari dalih

Suasana emosional

Bebas emosi

Emosional

Emosi bergejolak


 

 

 

 

Referensi

Febrianto, Andrian. 2019. Sengketa Hukum dan Penyelesaian. https://www.andrianfebrianto.com/2019/10/sengketa-hukum-dan-penyelesaian.html. (diakses Hari Senin, 12 Juli 2021)

Sulastiningtiyas, Defina. 2015. Pengertian Sengketa Ekonomi. https://www.slideshare.net/defina/pengertian-sengketa-ekonomi. (diakses Hari Senin, 12 Juli 2021)

Pramesti, Tri Jata Ayu. 2013. Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt52897351a003f/litigasi-dan-alternatif-penyelesaian-sengketa-di-luar-pengadilan/. (diakses Hari Senin, 12 Juli 2021)

KPKNL Manado. 2020. Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Melalui Proses Mediasi. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13448/Penyelesaian-Sengketa-Non-Litigasi-Melalui-Proses-Mediasi.html. (diakses Hari Senin, 12 Juli 2021)

Ibnuismail. 2020. Negosiasi: Pengertian, Manfaat, Tujuan, dan Jenis-jenisnya. https://accurate.id/marketing-manajemen/pengertian-negosiasi/#Pengertian_Negosiasi. (diakses Hari Senin, 12 Juli 2021)

Tokopedia Kamus Keuangan. Negosiasi. https://kamus.tokopedia.com/n/negosiasi/. (diakses Hari Senin, 12 Juli 2021)

Si Manis. 2021. Pengertian Mediasi : Dasar Hukum, Tujuan, Jenis, Tahapan dan Contoh Mediasi. https://www.pelajaran.co.id/mediasi-adalah/#tujuan-dan-manfaat-mediasi. (diakses Hari Senin, 12 Juli 2021)

DSLA. Arbitrase: Pengertian, Prosedur & Peraturan yang berlaku. https://www.dslalawfirm.com/id/pengertian-arbitrase/. (diakses Hari Senin, 12 Juli 2021)

Tokopedia Kamus Keuangan. Arbitrase. https://kamus.tokopedia.com/a/arbitrase/ (diakses Hari Senin, 12 Juli 2021)

Jagad.id. Pengertian Arbitrase : Tujuan, Macam Jenis, Fungsi dan Syarat. https://jagad.id/pengertian-arbitrase/#B_Tujuan_Arbitrase. (diakses Hari Senin, 12 Juli 2021)

Priharto, Sugi. 2019. Pengertian Arbitrase, Jenis, Tujuan, Dan Manfaatnya Bagi Bisnis Anda. https://cpssoft.com/blog/bisnis/pengertian-arbitrase/. (diakses Hari Senin, 12 Juli 2021)

Ibrahim, Fika Amalia. 2011. Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Litigasi. https://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/15/perbandingan-antara-perundingan-arbitrase-dan-litigasi/. (diakses Hari Senin, 12 Juli 2021)

Komentar