Pengertian Sengketa
Menurut
KBBI, sengketa adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat,pertengkaran,
perbantahan, pertikaian, perselisihan. Menurut hukum, sengketa hukum terjadi
apabila terdapat salah satu dari dua orang atau lebih yang saling mengikat diri
keperdataannya terhadap apa yang diperjanjikan. Ali Achmad berpendapat sengketa
merupakan pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi
yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan
akibat hukum bagi keduanya.
Cara-Cara Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian
sengketa dapat dilakukan melalui proses litigasi atau non-ligitasi. Penyelesaian
sengketa melalui proses litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui
pengadilan. Sedangkan penyelesaian melalui non-litigasi merupakan proses
penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar persidangan atau sering disebut
dengan alternatif penyelesaian sengketa. Menurut Pasal 1 angka 10 UU 30/1999,
alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda
pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di
luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau
penilaian ahli.
Negosiasi
A. Pengertian Negosiasi
Berdasarkan KBBI, negosiasi yaitu proses tawar-menawar dengan jalan berunding untuk mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain;penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang bersengketa.
Secara etimologis, negosiasi berasal dari Bahasa Inggris yaitu “to negotiate” serta “to be negotiating” yang memiliki arti merundingkan, menawarkan, dan membicarakan. Selain itu, kata tersebut memiliki turunan lain yaitu “negotiation” yang dilansir dari investopedia memiliki arti kegiatan dalam merundingkan atau membicarakan sesuatu dengan pihak lain demi mencapai suatu kesepakatan.
Pengertian negosiasi menurut para ahli:
Jackman (2005). Negosiasi adalah sebuah proses yang terjadi antara dua pihak atau lebih yang pada mulanya memiliki pemikiran berbeda, hingga akhirnya mencapai kesepakatan.
Oliver (dalam Purwanto, 2006). Negosiasi adalah sebuah transaksi dimana kedua belah pihak mempunyai hak atas hasil akhir. Untuk itu diperlukan persetujuan dari kedua belah pihak sehingga terjadi proses yang saling memberi dan menerima sesuatu untuk mencapai suatu kesepakatan bersama.
McGuire (2004). Negosiasi adalah proses interaktif yang dilakukan untuk mencapai persetujuan. Proses ini melibatkan dua orang atau lebih yang memiliki pandangan berbeda tetapi ingin mencapai beberapa resolusi bersama.
B. Tujuan
Negosiasi
Tujuan
utama dari negosiasi adalah untuk mendapatkan kesepakatan yang dinilai saling
menguntungkan, menyelesaikan masalah dan mendapatkan solusi atas setiap masalah
yang dialami pihak yang bernegosiasi, serta untuk mendapatkan kondisi yang
saling menguntungkan bagi setiap pihak yang bernegosiasi.
C. Syarat
Negosiasi
Untuk
menjalankan proses negosiasi, setidaknya ada dua hal yang harus dimiliki,
yakni:
·
Dilakukan oleh minimal 2 orang atau lebih
·
Dilakukan jika pihak terkait tidak
menemukan kecocokan dalam menentukan keputusan.
D. Manfaat
Negosiasi
Manfaat
yang diperoleh dalam proses negosiasi yaitu:
·Terciptanya jalinan kerjasama antar suatu
pihak dengan pihak yang lain untuk memperoleh tujuannya masing-masing.
·Terjadinya rasa saling pengertian pada
setiap pihak yang bernegosiasi terkait kesepakatan yang akan ditempuh dan
efeknya untuk pihak-pihak tersebut.
·Terjalinnya kesepekatan bersama yang
saling menguntungkan, dan terciptanya interaksi yang positif antar pada setiap
pihak yang bernegosiasi.
·Terbentuknya interaksi yang positif antar
pihak yang melakukan negosiasi yang kemudian bisa berdampak luas ke lebih
banyak orang.
E. Ciri-Ciri
Negosiasi
·
Melibatkan dua pihak
·
Adanya kesamaan tema masalah yang
dinegosiasikan
·
Kedua belah pihak menjalin kerja sama
·
Adanya kesamaan tujuan kedua belah pihak
untuk mengkonkritkan masalah yang masih abstrak.
F. Jenis-Jenis
Negosiasi
1.
Berdasarkan situasi
·Negosiasi formal yaitu kegiatan negosiasi
yang dilakukan untuk mendapatkan kesepakatan dengan menempuh jalur hukum.
·Negosiasi informal adalah negosiasi yang
bisa dilakukan dimana saja tanpa memerlukan jalur hukum.
2.
Berdasarkan jumlah negisiator
·Negosiasi dengan pihak penengah adalah
negosiasi yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak negosiator sehingga setiap
keputusan dan proses negosiasi akan memerlukan pihak penengah yang sifatnya
netral.
·Negosiasi tanpa pihak penengah adalah
negosiasi yang dilakukan tanpa membutuhkan bantuan pihak penengah dan umumnya
hanya terjalin antar dua pihak saja.
3.
Berdasarkan keuntungan dan kerugian
·Negosiasi kolaborasi adalah jenis
negosiasi dimana seluruh pihak yang terlibat menyuarakan pendapat dan
keinginannya, sehingga terjalin kolaborasi kepentingan dan keinginan untuk bisa
mendapatkan solusi terbaik.
·Negosiasi dominasi adalah jenis negosiasi
yang akan menguntungkan salah satu pihak saja dan pihak lainnya tidak banyak
mendapatkan keuntungan.
·Negosiasi akomodasi adalah negosiasi
dimana setiap pihak yang melakukan negosiasi hanya akan mendapatkan keuntungan
yang sedikit, bahkan bisa saja pihak lawan mendapatkan keuntungan yang banyak.
·Negosiasi lose-lose adalah negosiasi yang dilakukan untuk tidak melanjutkan
konflik atau konflik baru. Jadi, setiap pihak akan memilih untuk menyelesaikan
masalah dengan kepala dingin.
Mediasi
A. Pengertian
Mediasi
Mediasi
adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh
kesepakatan para pihak dibantu oleh mediator. Mediator adalah hakim atau pihak
lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para
pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian
sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Menurut
Priatna Abdurrasyid, mediasi merupakan proses damai di mana dari pihak yang
bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (yang mengatur
pertemuan antara 2 pihak atau lebih yang bersengketa) agar mencapai hasil akhir
yang adil, tanpa ada biaya besar namun efektif serta dapat diterima sepenuhnya
oleh kedua belah pihak yang terjadi sengketa. Pihak ketiga atau mediator
mempunyai peran untuk pendamping serta penasehat.
B. Tujuan
dan Manfaat Mediasi
·
Menemukan jalan keluar dan pembaruan
peraasaan
·
Menghilangkan kesalahpahaman
·
Menentukan kepentingan yang pokok
· Menemukan bidang yang bisa saja
memperoleh persetujuan dan menyatukan bidang tersebut menjadi suatu
penyelesaian yang dibuat sendiri oleh para pihak.
C. Dasar
Hukum Mediasi
·
Pancasila
·
UUD 1945
·
UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
·
PERMA No. 1 Tahun 2008
·
Pasal 1 Peraturan BMAI (Badan Mediasi
Asuransi Indonesia)
·
Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang
Mediasi
·
UUD No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman
·
dan sebagainya
D. Jenis-Jenis
Mediasi
1.
Mediasi dalam Sistem Peradilan
Pasal 130 HIR menjelaskan bahwa
mediasi dalam sistem peradilan itu menghasilkan produk berupa akta persetujuan
damai atau akta perdamaian secara tertulis. Dalam PERMA No. 1 Tahun 2008
disebutkan bahwa:
Jika mediasi menghasilkan
kesepakatan, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara
tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak.
Kesepakatan tersebut wajib memuat klausul-klausul pencabutan perkara atau
pernyataan perkara telah selesai (Pasal 17 ayat (1) dan (6)).
2.
Mediasi di Luar Pengadilan
Mediasi di luar pengadilan merupakan
bagian dari adat istiadat atau budaya daerah tertentu dengan penyebutan dan
tata cara pelaksanaan yang berbeda sesuai budaya dan perilaku masyarakat.
Sampai saat ini, masyarakat cenderung memilih demikian.
3.
Mediasi Arbitrase
Mediasi arbitrase adalah bentuk
alternatif penyelesaian sengketa sebagai kombinasi mediasi dengan arbitrase.
Pada jenis ini, mediator diberi kewenangan untuk memutuskan setiap isu yang
tidak dapat diselesaikan oleh para pihak.
4.
Mediasi Ad-Hoc dan Mediasi Kelembagaan
Pasal 6 ayat 4 UU No. 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, mediasi ad-hoc yang
adanya kesepakatan para pihak menentukan mediator penyelesaian perselisihan,
yang bersifat tidak permanen atau sementara. Sedangkan mediasi kelembagaan
adalah mediasi yang bersifat permanen atau melembaga yang dimana lembaga
mediasi menyediakan jasa mediator untuk membantu para pihak.
Menurut filsuf skolastik terdapat 3
jenis mediasi, di antaranya:
1.
Medium Quod
Medium quod adalah sesuatu yang
sendiri diketahui dan dalam mengetahui sesuatu itu, sesuatu yang lain yang
diketahui. Contohnya premis dalam silogisme. Pengetahuan tentang premis membawa
pengetahuan tentang kesimpulan. Contoh lain: lampu merah lampu lalu lintas
berwarna merah harus berhenti harus berhenti, jadi kendaraan harus berhenti.
2.
Medium Quo
Medium quo adalah sesuatu yang
sendiri tidak disadari tetapi dapat diketahui melalui sesuatu yang lain.
Contohnya lensa kacamata yang dipakai, sehingga melihat benda di sekitar tapi
kacamata itu tidak secara langsung disadari.
3.
Medium in Quo
Medium in quo adalah sesuatu yang
tidak disadari secara langsung dan yang didalamnya diketahui sesuatu yang lain.
Contohnya kaca spion di mobil, supir mobil melihat kendaran di belakang dan hal
lain di sekitarnya dalam kaca spion sendiri tidak secara langsung ia sadari.
E. Tahapan
Mediasi
1.
Mendefinisikan permasalahan, seperti:
·
Memulai proses mediasi
·
Mengungkap kepentingan tersembunyi
·
Merumuskan masalah dan menyusun agenda
2.
Memecahkan permasalahan, seperti:
·
Mengembangkan pilihan (options)
·
Menganalisis pilihan
·
Proses tawar menawar akhir
·
Mencapai kesepakatan
Arbitrase
A. Pengertian
Arbitrase
Abritase
adalah penyelesaian masalah atau sengketa perdata di luar peradilan hukum.
Sesuai yang tertuang pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase adalah cara
penyelesaian suatu sengketa di luar peradilan umum yang berdasarkan pada
perjanjian arbitrase secara tertulis oleh para para pihak yang bersengketa.
B. Jenis-Jenis
Arbitrase
1.
Arbitrase Institusional
Arbitrase institusional adalah
arbitrase di mana lembaga khusus ditunjuk dan mengambil peran mengelola proses
arbitrase / manajemen kasus. Setiap lembaga memiliki seperangkat aturan sendiri
yang berkaitan dengan kerangka kerja, seperti jadwal pengajuan dokumen atau
prosedur untuk membuat aplikasi dll untuk membantu proses arbitrase.
2.
Arbitrase Ad Hoc
Arbitrase ad hoc adalah arbitrase
yang tidak dikelola oleh suatu institusi. Para pihak akan menentukan peran mereka
sendiri dalam aspek arbitrase, seperti penunjukan arbiter, aturan yang berlaku,
dan jadwal waktu untuk mengajukan berbagai dokumen.
C. Manfaat
Arbitrase
1.
Arbitrase bersifat pribadi
Proses arbitrase termasuk
persidangan ini tidak terbuka untuk umum. Para pihak dan arbiter sering kali
terikat oleh aturan kerahasiaan yang ketat. Dengan demikian, rahasia bisnis dan
informasi penting dapat dilindungi dari publik, media, dan atau pesaing.
2.
Arbiter adalah ahli
Para pihak dapat dengan bebas
memilih arbiter selama mereka abiter yang dipilih tidak memihak alias independen. Arbiter yang dipilih bisa
berasal dari negara lain atau bidang profesional. Hal ini akan menjamin arbiter
memiliki keahlian profesional dan mampu menangani peselisihan atau persengketaan.
3.
Arbitrase dapat menghemat waktu dan biaya
Prosedur yang dibuat khusus dan
tidak adanya proses banding dan atau peninjauan ulang memberikan peluang untuk
proses arbitrase diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat. Biaya yang
harus dikeluarkan dapat lebih hemat.
D. Syarat
Arbitrase
Pada
Undang Undang No.30 Tahun 1999 Pasal 66 disebutkan jika sebuah keputusan
arbitrase internasional hanya bisa diakui serta dilakukan di wilayah hukum
Republik Indonesia apabila memang sudah memenuhi beberapa syarat seperti
berikut:
·Putusan arbitrase diberikan majelis arbitrase atau arbiter.
·Putusan arbitrase dibatasi dengan ketetapan hukum di Indonesia yang di dalamnya mencakup ruang lingkup dari hukum perdagangan.
·Putusan arbitrase internasional hanya dapat dilakukan di Indonesia asal tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
·Putusan arbitrase internasional dapat dijalankan sesudah memperoleh eksekutor yang berasal dari pihak ketua PN Jakarta Pusat.
Perbandingan
Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
|
Proses |
Perundingan |
Arbitrase |
Ligitasi |
|
Yang mengatur |
Para pihak |
Arbiter |
Hakim |
|
Prosedur |
Informal |
Agak formal sesuai rule |
Sangat formal dan
teknis |
|
Jangka waktu |
Segera (3-6
minggu) |
Agak cepat (3-6
bulan) |
Lama ( > 2
tahun) |
|
Biaya |
Murah |
Terkadang sangat mahal |
Sangat mahal |
|
Aturan pembuktian |
Tidak perlu |
Agak informal |
Sangat informal
dan teknis |
|
Publikasi |
Konfidensial |
Konfidensial |
Terbuka untuk umum |
|
Hubungan para pihak |
Kooperatif |
Antagonistis |
Antagonistis |
|
Focus penyelesaian |
Masa depan |
Masa lalu |
Masa lalu |
|
Metode negosiasi |
Kompromis |
Sama keras pada
prinsip hukum |
Sama keras pada
prinsip hukum |
|
Komunikasi |
Memperbaiki yang sudah
lalu |
Jalan buntu (blocked) |
Jalan buntu (blocked) |
|
Result |
Win-win |
Win-lose |
Win-lose |
|
Pemenuhan |
Sukarela |
Selalu ditolak dan
mengajukan oposisi |
Ditolah dan mencari
dalih |
|
Suasana emosional |
Bebas
emosi |
Emosional |
Emosi
bergejolak |
Referensi
Febrianto, Andrian. 2019. Sengketa Hukum dan Penyelesaian. https://www.andrianfebrianto.com/2019/10/sengketa-hukum-dan-penyelesaian.html.
(diakses Hari Senin, 12 Juli 2021)
Sulastiningtiyas, Defina. 2015. Pengertian Sengketa Ekonomi. https://www.slideshare.net/defina/pengertian-sengketa-ekonomi.
(diakses Hari Senin, 12 Juli 2021)
Pramesti, Tri Jata Ayu. 2013. Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt52897351a003f/litigasi-dan-alternatif-penyelesaian-sengketa-di-luar-pengadilan/.
(diakses Hari Senin, 12 Juli 2021)
KPKNL Manado. 2020. Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Melalui Proses Mediasi. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13448/Penyelesaian-Sengketa-Non-Litigasi-Melalui-Proses-Mediasi.html.
(diakses Hari Senin, 12 Juli 2021)
Ibnuismail. 2020. Negosiasi:
Pengertian, Manfaat, Tujuan, dan Jenis-jenisnya. https://accurate.id/marketing-manajemen/pengertian-negosiasi/#Pengertian_Negosiasi.
(diakses Hari Senin, 12 Juli 2021)
Tokopedia Kamus Keuangan. Negosiasi. https://kamus.tokopedia.com/n/negosiasi/.
(diakses Hari Senin, 12 Juli 2021)
Si Manis. 2021. Pengertian
Mediasi : Dasar Hukum, Tujuan, Jenis, Tahapan dan Contoh Mediasi. https://www.pelajaran.co.id/mediasi-adalah/#tujuan-dan-manfaat-mediasi.
(diakses Hari Senin, 12 Juli 2021)
DSLA. Arbitrase:
Pengertian, Prosedur & Peraturan yang berlaku. https://www.dslalawfirm.com/id/pengertian-arbitrase/.
(diakses Hari Senin, 12 Juli 2021)
Tokopedia Kamus Keuangan. Arbitrase. https://kamus.tokopedia.com/a/arbitrase/
(diakses Hari Senin, 12 Juli 2021)
Jagad.id. Pengertian
Arbitrase : Tujuan, Macam Jenis, Fungsi dan Syarat. https://jagad.id/pengertian-arbitrase/#B_Tujuan_Arbitrase.
(diakses Hari Senin, 12 Juli 2021)
Priharto, Sugi. 2019. Pengertian Arbitrase, Jenis, Tujuan, Dan Manfaatnya Bagi Bisnis Anda.
https://cpssoft.com/blog/bisnis/pengertian-arbitrase/.
(diakses Hari Senin, 12 Juli 2021)
Ibrahim, Fika Amalia. 2011. Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Litigasi. https://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/15/perbandingan-antara-perundingan-arbitrase-dan-litigasi/.
(diakses Hari Senin, 12 Juli 2021)
Komentar
Posting Komentar