BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya tetap memiliki perbedaan. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
1. Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah kegiatan
berbisnis yang kepemilikannya hanya dipegang oleh satu orang. Pemilik
perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta
perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, maka pemiliknya lah
yang harus menanggung keseluruh kerugian itu.
Ciri-ciri perusahaan perorangan
adalah sebagai berikut:
·
Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban
(utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
·
Bentuk organisasinya sederhana dan pendiriannya
relative mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang yang
mengaturnya.
·
Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif
kecil.
Kelebihan dari perusahaan
perseorangan antara lain:
Ø
Keputusan dapat dengan cepat dilaksanakan
karena pengambilan keputusan hanya dilakukan oleh satu orang yaitu pemilik
perusahaan tersebut.
Ø
Badan usaha ini dapat dengan mudah
didirikan dan tidak ada yang mempersoalkan manajemen perusahaan karena
kepemilikannya hanya satu orang.
Ø
Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak
pemilik perusahaan tersebut.
Ø
Sifat kerahasiaan perusahaan baik dalam hal
keuangan maupun produksi dapat terjamin dengan baik
Ø
Mudah bergerak karena undang-undang yang
mengaturnya relative sedikit.
Ø
Biasanya pemilik perusahaan lebih giat
berusaha untuk mencapai tujuan dari perusahaannya karena memiliki motivasi yang
kuat untuk mendapatkan laba.
Kekurangan dari badan
usaha ini adalah:
─
Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak
terbatas sehingga seluruh kekayaan pribadi dari pemilik perusahaan menjadi
jaminan atas hutang-hutang perusahaan.
─
Besarnya perusahaan terbatas karena sumber
dana atau keuangan perusahaan hanya bergantung pada kemampuan pemilik
perusahaan saja.
─
Kelangsungan usaha kurang terjamin sebab
jika pemiliknya mengalami suatu masalah besar maka aktivitas perusahaan tentu
akan berhenti.
─
Kepemimpinan dan pengelolaan manajemennya
lebih sulit karena hanya dikelola oleh satu orang saja yaitu pemilik perusahaan
tersebut.
2. Firma
Firma merupakan suatu badan usaha yang
dapat dikatakan sebagai sebuah persekutuan karena dijalankan oleh beberapa
orang namun dengan menggunakan satu nama sehingga hasil keuntungan yang
diperoleh nanti dibagikan ke semua anggotanya. Tanggung jawab yang dimiliki
setiap anggota firma pun tidak terbatas sehingga resiko atau kerugian pun akan
ditanggung bersama-sama. Setiap anggota dalam persekutuan firma pun berhak
bertindak atas nama firma.
Firma memiliki ketentuan
tersendiri yang diatur dalam undang-undang yaitu:
·
Setiap anggota yang tergabung dalam firma
berhak menjadi pemimpin
·
Anggota firma tidak berhak memasukkan orang
lain untuk menjadi anggota baru tanpa persetujuan dari anggota yang lain.
·
Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada
orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
·
Tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi
para anggota dengan kekayaan perusahaan karena apabila kekayaan perusahaan
tidak cukup untuk menutupi hutang perusahaan, maka kekayaan para anggotanya
yang menjadi jaminan.
·
Apabila ada sekutu yang tidak memasukkan
modal tetapi hanya memberi pikiran ataupun tenaga, maka akan mendapatkan laba
dengan perolehan yang sama dengan anggota firma yang memberikan modal terkecil.
Kelebihan dari Firma itu
sendiri yaitu :
Ø
Kebutuhan akan modal perusahaan dapat lebih
mudah terpenuhi dan peminjaman kredit pun lebih mudah karena memiliki kemampuan
finansial yang besar.
Ø
Kemampuan pengelolaan manajemen lebih mudah
karena bisa dilakukan pembagian kerja kepada para anggota firma.
Ø Keputusan
diambil berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak anggota firma.
Kekurangan dari Firma
antara lain :
─
Karena tanggung jawab setiap anggota yang
tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, maka kekayaan pribadi para
anggota Firma akan menjadi jaminannya.
─
Apabila terjadi kerugian yang disebabkan
salah satu anggota Firma, maka semua anggota harus menanggungnya.
─
Kelangsungan dari perusahaan tidak menentu,
karena apabila salah satu anggota mengundurkan diri atau membatalkan
perjanjian, secara otomatis Firma pun dinyatakan bubar.
─
Karena kepemimpinan dipegang oleh lebih
dari satu orang, tidak menutup kemungkinan bisa terjadi perselisihan antar
anggota.
3. Perseroan Komanditer (Commanditer
vennotschap)
Perseroan komanditer dapat dianggap
sebagai perluasan bentuk badan usaha perseorangan. perseroan komanditer adalah
persekutuan yang didirikan oleh bebrapa orang(sekutu) yang menyerahkan dan
mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan
menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama
sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekkutuan.
Sekutu pada perseroan
dapat dikelompokan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu
komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer
adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada
kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Keanggotaan
dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut :
a.
Anggota aktif (komplementer), yaitu anggota
yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk
melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
b.
Anggota pasif (komanditer), yaitu anggota
yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya
sebatas modal yang disertakan saja.
Pada Persekutuan Cv (Commanditaire Vennootschap) dapat
dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:
·
Persekutuan Komanditer
Murni
Persekutuan Komanditer Murni adalah Suatu bentuk persekutuan komanditer
yang dimana pada dalamnya hanya memiliki 1 sekutu komplementer, sedangkan pada
sekutu lainnya merupakan sekutu komanditer.
·
Persekutuan Komanditer
Campuran
Persekutuan Koamnditer Campuran adalah Suatu bentuk persekutuan
komanditer yang berasal dari bentuk firma. Apabila firma memerlukan modal
tambahan, sekutu firma dapat menjadi sekutu komplementer, sedangkan pada sekutu
lainnya merupakan sekutu komanditer.
·
Persekutuan Komanditer
Bersaham
Persekutuan Komanditer Bersaham adalah Suatu bentuk
persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham pada perusahaan, dan tidak bisa
digunakan dalam perjual belikan. Karena sekutu komplementer & sekutu komanditer
dapat mengambil satu saham atau lebih.
Kelebihan Perseroan Komanditer (CV) :
Ø Proses
pendirian Perseroan Komanditer (CV) relatif mudah.
Ø Kemampuan
manajemennya lebih mudah karena kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu
orang.
Ø Kebutuhan
modal dapat lebih terpenuhi karena modal yang dikumpulkan relatif besar.
Ø Kesempatan
untuk berkembang lebih besar.
Kekurangan dari Perseroan Komanditer (CV) yaitu :
─
Kelangsungan hidup persekutuan tidak terjamin.
─
Tanggung jawab bagi para sekutu aktif yang tidak
terbatas hingga kekayaan pribadinya menjadi jaminan atas hutang-hutang tu aktif
yang tidak terbatas hingga kekayaan pribadinya menjadi jaminan atas
hutang-hutang perusahaan.
─
Tanggung jawab terbatas yang dimiliki sekutu pasif
mengakibatkan mengendorkan semangat untuk memajukan persekutuan.
─
Apabila sudah menamkan modal, sulit untuk
menariknya kembali.
4. Perseroan Terbatas (PT/NV atau Naamloze
Vennotschap)
Perseroan
terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban
sendiri, yang terpisah dan kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun
para pemilik. berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya, perseroan terbatas
mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap
berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikutsertaan
seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang
dimiliki seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik
perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Tanggung jawab seorang pemegang
saham terhadap pihak ke tiga terbatas pada modal sahamnya. Dengan kata lain,
tanggung jawab permilik terhadap kewajiban-kewajiban finansial perusahaan
ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan. Pada
perseroan terbatas, kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para
pimpinan perusahaan itu tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap
utang-utang perusahaan. Sesuai dengan namanya, perseroan terbatas, keterlibatan
dan tanggung jawab para pemilik.
Pendirian
PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan
akte pendirian didepan notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui
pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita
Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi
syarat-syarat formal.
Syarat formal pendirian PT adalah
sebagai berikut :
·
Modal statuter, yaitu modal yang besarnya
ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte pendirian.
·
Modal yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa
saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal statute.
·
Modal yang dosetor, yaitu modal yang telah disetor
secara tunai atau barang yang jika dinilai denan uang besarnya minimal 10% dari
modal yang telah ditetapkan.
·
Modal portofolio, yaitu modal berupa saham yang
masih dalam perusahaan.
Menurut Kitab
Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara
diatur sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang
dimilikijumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300
lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara.
Kelebihannya
antara lain sebagai berikut:
Ø Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin karena tidak dapat dengan mudah dibubarkan meskipun
salah satu anggota atau pemegang saham menyatakan mengundurkan diri.
Ø Tanggung
jawab para pemegang saham yang terbatas sehingga kekayaan pribadi mereka tidak
perlu menjadi jaminan untuk hutang-hutang atau kewajiban-kewajiban perusahaan
lainnya.
Ø Saham
dapat diperjualbelikan ke siapapun dengan relative mudah.
Ø Pengelolaan
perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien terutama soal kepemimpinan
perusahaan tersebut.
Kekurangannya
yaitu :
─
Pemungutan pajak untuk Perseroan Terbatas
relatif besar.
─
Rahasia tidak terjamin aman karena
kepemilikan saham dipegang oleh lebih dari satu orang.
─
Biaya pendirian Perseroan Terbatas relatif
mahal.
─
Kurangnya perhatian pemegang saham terhadap
perusahaan karena mereka merasa tanggung jawab mereka terbatas.
5. Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara adalah semua
bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali ada
ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945
menyebutkan bahwa Negara menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang
menguasai hajat hidup orang banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan
patungan. Perusahaan Negara dapat dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun
daerah (BUMD).
Modal
BUMN berasal dari:
§ Seluruh
modal berasal dari Negara
§ Sebagian
modal paling sedikit 51% berasal dari negara sedangkan sebagian modal lainnya
berasal dari swasta.
BUMN
dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
a.
Perseroan Terbatas Negara
Perseroan
Terbatas Negara sebelumnya disebut dengan Perusahaan Negara (PN). Modal yang
dimiliki Perseroan Terbatas Negara ini sebagian berasal dari negara sedangkan
sebagian lainnya berasal dari swasta. Perseroan ini memiliki tujuan untuk
mencari laba semaksimum mungkin tentunya dengan menggunakan faktor produksi
secara efisien serta menyediakan barang dan jasa bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat. Dasar hukum yang mengubah Perusahaan Negara menjadi Perseroan
Terbatas Negara antara lain:
o
Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28
Desember 1967
o
Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang
No 1 Tahun 1969
o
Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun 1969
o
Perseroan ini memiliki syarat tersendiri
agar bisa didirikan, antara lain:
o
Sudah melakukan penyehatan sedemikian rupa
sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi berbanding rasional
o
Sudah menyusun neraca dan perkiraan
rugi/laba sampai saat didirikannya perseroan
o
Sudah melunasi semua hutangnya kepada kas Negara
o
Ada harapan untuk mengembangkan usaha
b.
Perusahaan Negara Umum
Perusahaan
Negara Umum (PERUM) merupakan perusahaan yang modalnya seluruhnya berasal dari
negara dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan ini didirikan tidak hanya untuk
mencari keuntungan, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat dengan
menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi. PERUM dipimpin oleh suatu
direksi yang bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain dan
diatur menurut hukum perdata.
Berikut ini merupakan
ciri-ciri umum BUMN antara lain :
·
Melayani kepentingan
masyarakat
·
Berusaha memperoleh
keuntungan (laba)
·
Berstatus badan hukum dan
tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
·
Bergerak dibidang
produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak)
·
Bertujuan membangun
ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur
·
Modalnya meliputi
kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.
6.
Koperasi
Koperasi ialah suatu organisasi bisnis
yang dikelola oleh orang-orang atau badan hukum dengan berlandaskan pada
prinsip gerakan ekonomi rakyat dan asas kekeluargaan agar dapat bekerjasama
untuk menjalankan usahanya demi meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
Yang
menjadi landasan koperasi menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12
tahun 1967 antara lain:
·
Landasan Iidil
Landasan iidil koperasi adalah Pancasila. Setiap koperasi
di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus
berpedoman kepada Pancasila.
·
Landasan Struktual
Landasan ini yaitu UUD 1945. Koperasi harus berlandaskan
UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang intinya yaitu koperasi adalah usaha bersama atas
dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan
seluruh anggota (masyarakat).
·
Landasan Mental
Landasan mental koperasi adalah berupa setia kawan dan
kesadaran pribadi. Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong,
sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan
taraf hidup dan kemakmuran para anggotanya.
Sedangkan Prinsip
Koperasi adalah:
§ Keanggotaannya bersifat sukarela
§ Pengelolaan manajemen koperasi dilakukan secara
demokrasi
§ Hasil usahanya dibagikan secara adil sebanding
dengan jasa masing-masing anggota
§ Balas jasa yang diberikan terbatas terhadap modal
§ Mandiri
Dibandingkan dengan bentuk badan usaha lain, kopersasi
mempunyai ciri tersendiri yaitu:
o Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan.
o Anggota-anggotanya bebas keluar-masuk
o Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan
usaha untuk kesejahteraan anggota
o Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte
pendirian dari notaries
o Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di
tangan pengurus
o Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas
utang-utang koperasi terhadap pihak lain
o Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota
Pengelompokan
Koperasi:
a.
Koperasi Produksi
Koperasi
Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil)
barang atau jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya
dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku yang
diperlukan, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya, bahkan sampai
pada penyaluran hasil produksi kepada konsumen (pembeli).
b.
Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi
para anggotanya. Anggota-anggota koperasi tentu saja bukan lagi produsen
melainkan para konsumen.
c.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dama penghimpunan dana dari para
nggota, dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkannya. jadi, pada koperasi
simpan pinjam, dana yang dipinjam berasal dari simpanan anggota lain.
d.
Koperasi Serba Usaha
Koperasi
serba usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap/beraneka ragam,
sesuai dengan kebutuhan para anggota.
Menurut
luasnya wilayah, koperasi di Indonesia dapat dikelompokan menjadi 4 yaitu:
a.
Primer Koperasi
Koperasi
primer/primer koperasi adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah
yang kecil pula dan melibatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
b.
Pusat Koperasi
Pusat
koperasi adalah koperasi yang anggotanya adalah koperasi-koperasi primer,
sedikitnya lima. Dengan demikian anggota koperasi primer adalah anggota tak
langsung pada pusat koperasi
c.
Gabungan Koperasi
Gabungan
koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh pusat koperasi
(paling sedikit tiga pusat koperasi).
d.
Induk Koperasi
Induk
koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan
kopersasi paling sedikit tiga gabungan koperasi)
Referensi:
Nama: Dara Alia Norsyahbani
Kelas: 1EB03
NPM: 21219581
Komentar
Posting Komentar