BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN



BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya tetap memiliki perbedaan. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
1.   Perusahaan Perseorangan
       Perusahaan perseorangan adalah kegiatan berbisnis yang kepemilikannya hanya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, maka pemiliknya lah yang harus menanggung keseluruh kerugian itu.
Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:
·         Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
·         Bentuk organisasinya sederhana dan pendiriannya relative mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.
·         Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.

Kelebihan dari perusahaan perseorangan antara lain:
Ø  Keputusan dapat dengan cepat dilaksanakan karena pengambilan keputusan hanya dilakukan oleh satu orang yaitu pemilik perusahaan tersebut.
Ø  Badan usaha ini dapat dengan mudah didirikan dan tidak ada yang mempersoalkan manajemen perusahaan karena kepemilikannya hanya satu orang.
Ø  Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan tersebut.
Ø  Sifat kerahasiaan perusahaan baik dalam hal keuangan maupun produksi dapat terjamin dengan baik
Ø  Mudah bergerak karena undang-undang yang mengaturnya relative sedikit.
Ø  Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan dari perusahaannya karena memiliki motivasi yang kuat untuk mendapatkan laba.

Kekurangan dari badan usaha ini adalah:
        Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sehingga seluruh kekayaan pribadi dari pemilik perusahaan menjadi jaminan atas hutang-hutang perusahaan.
        Besarnya perusahaan terbatas karena sumber dana atau keuangan perusahaan hanya bergantung pada kemampuan pemilik perusahaan saja.
        Kelangsungan usaha kurang terjamin sebab jika pemiliknya mengalami suatu masalah besar maka aktivitas perusahaan tentu akan berhenti.
        Kepemimpinan dan pengelolaan manajemennya lebih sulit karena hanya dikelola oleh satu orang saja yaitu pemilik perusahaan tersebut.

2.   Firma
       Firma merupakan suatu badan usaha yang dapat dikatakan sebagai sebuah persekutuan karena dijalankan oleh beberapa orang namun dengan menggunakan satu nama sehingga hasil keuntungan yang diperoleh nanti dibagikan ke semua anggotanya. Tanggung jawab yang dimiliki setiap anggota firma pun tidak terbatas sehingga resiko atau kerugian pun akan ditanggung bersama-sama. Setiap anggota dalam persekutuan firma pun berhak bertindak atas nama firma.
Firma memiliki ketentuan tersendiri yang diatur dalam undang-undang yaitu:
·         Setiap anggota yang tergabung dalam firma berhak menjadi pemimpin
·         Anggota firma tidak berhak memasukkan orang lain untuk menjadi anggota baru tanpa persetujuan dari anggota yang lain.
·         Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
·         Tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi para anggota dengan kekayaan perusahaan karena apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutupi hutang perusahaan, maka kekayaan para anggotanya yang menjadi jaminan.
·         Apabila ada sekutu yang tidak memasukkan modal tetapi hanya memberi pikiran ataupun tenaga, maka akan mendapatkan laba dengan perolehan yang sama dengan anggota firma yang memberikan modal terkecil.

Kelebihan dari Firma itu sendiri yaitu :
Ø  Kebutuhan akan modal perusahaan dapat lebih mudah terpenuhi dan peminjaman kredit pun lebih mudah karena memiliki kemampuan finansial yang besar.
Ø  Kemampuan pengelolaan manajemen lebih mudah karena bisa dilakukan pembagian kerja kepada para anggota firma.
Ø  Keputusan diambil berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak anggota firma.
                                                                
Kekurangan dari Firma antara lain :
        Karena tanggung jawab setiap anggota yang tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, maka kekayaan pribadi para anggota Firma akan menjadi jaminannya.
        Apabila terjadi kerugian yang disebabkan salah satu anggota Firma, maka semua anggota harus menanggungnya.
        Kelangsungan dari perusahaan tidak menentu, karena apabila salah satu anggota mengundurkan diri atau membatalkan perjanjian, secara otomatis Firma pun dinyatakan bubar.
        Karena kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang, tidak menutup kemungkinan bisa terjadi perselisihan antar anggota.

3.   Perseroan Komanditer (Commanditer vennotschap)
       Perseroan komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perseorangan. perseroan komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh bebrapa orang(sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekkutuan.
Sekutu pada perseroan dapat dikelompokan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Keanggotaan dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut :
a.       Anggota aktif (komplementer), yaitu anggota yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
b.      Anggota pasif (komanditer), yaitu anggota yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disertakan saja.

Pada Persekutuan Cv (Commanditaire Vennootschap) dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:
·         Persekutuan Komanditer Murni
Persekutuan Komanditer Murni adalah Suatu bentuk persekutuan komanditer yang dimana pada dalamnya hanya memiliki 1 sekutu komplementer, sedangkan pada sekutu lainnya merupakan sekutu komanditer.
·         Persekutuan Komanditer Campuran
Persekutuan Koamnditer Campuran adalah Suatu bentuk persekutuan komanditer yang berasal dari bentuk firma. Apabila firma memerlukan modal tambahan, sekutu firma dapat menjadi sekutu komplementer, sedangkan pada sekutu lainnya merupakan sekutu komanditer.
·         Persekutuan Komanditer Bersaham
Persekutuan Komanditer Bersaham adalah Suatu bentuk persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham pada perusahaan, dan tidak bisa digunakan dalam perjual belikan. Karena sekutu komplementer & sekutu komanditer dapat mengambil satu saham atau lebih.

Kelebihan Perseroan Komanditer (CV) :
Ø  Proses pendirian Perseroan Komanditer (CV) relatif mudah.
Ø  Kemampuan manajemennya lebih mudah karena kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang.
Ø  Kebutuhan modal dapat lebih terpenuhi karena modal yang dikumpulkan relatif besar.
Ø  Kesempatan untuk berkembang lebih besar.

Kekurangan dari Perseroan Komanditer (CV) yaitu :
        Kelangsungan hidup persekutuan tidak terjamin.
        Tanggung jawab bagi para sekutu aktif yang tidak terbatas hingga kekayaan pribadinya menjadi jaminan atas hutang-hutang tu aktif yang tidak terbatas hingga kekayaan pribadinya menjadi jaminan atas hutang-hutang perusahaan.
        Tanggung jawab terbatas yang dimiliki sekutu pasif mengakibatkan mengendorkan semangat untuk memajukan persekutuan.
        Apabila sudah menamkan modal, sulit untuk menariknya kembali.

4.   Perseroan Terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap)
       Perseroan terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dan kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya, perseroan terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Tanggung jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ke tiga terbatas pada modal sahamnya. Dengan kata lain, tanggung jawab permilik terhadap kewajiban-kewajiban finansial perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan. Pada perseroan terbatas, kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan perusahaan itu tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Sesuai dengan namanya, perseroan terbatas, keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik.
       Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
Syarat formal pendirian PT adalah sebagai berikut :
·         Modal statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte pendirian.
·         Modal yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal statute.
·         Modal yang dosetor, yaitu modal yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika dinilai denan uang besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
·         Modal portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih dalam perusahaan.
          Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara diatur sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang dimilikijumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300 lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara.
Kelebihannya antara lain sebagai berikut:
Ø  Kelangsungan hidup perusahaan terjamin karena tidak dapat dengan mudah dibubarkan meskipun salah satu anggota atau pemegang saham menyatakan mengundurkan diri.
Ø  Tanggung jawab para pemegang saham yang terbatas sehingga kekayaan pribadi mereka tidak perlu menjadi jaminan untuk hutang-hutang atau kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya.
Ø  Saham dapat diperjualbelikan ke siapapun dengan relative mudah.
Ø  Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien terutama soal kepemimpinan perusahaan tersebut.

Kekurangannya yaitu :
        Pemungutan pajak untuk Perseroan Terbatas relatif besar.
        Rahasia tidak terjamin aman karena kepemilikan saham dipegang oleh lebih dari satu orang.
        Biaya pendirian Perseroan Terbatas relatif mahal.
        Kurangnya perhatian pemegang saham terhadap perusahaan karena mereka merasa tanggung jawab mereka terbatas.

5.   Badan Usaha Milik Negara
       Badan Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang menguasai hajat hidup orang banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan patungan. Perusahaan Negara dapat dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun daerah (BUMD).
Modal BUMN berasal dari:
§  Seluruh modal berasal dari Negara
§  Sebagian modal paling sedikit 51% berasal dari negara sedangkan sebagian modal lainnya berasal dari swasta.

BUMN dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
a.       Perseroan Terbatas Negara
          Perseroan Terbatas Negara sebelumnya disebut dengan Perusahaan Negara (PN). Modal yang dimiliki Perseroan Terbatas Negara ini sebagian berasal dari negara sedangkan sebagian lainnya berasal dari swasta. Perseroan ini memiliki tujuan untuk mencari laba semaksimum mungkin tentunya dengan menggunakan faktor produksi secara efisien serta menyediakan barang dan jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. Dasar hukum yang mengubah Perusahaan Negara menjadi Perseroan Terbatas Negara antara lain:
o   Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967
o   Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang No 1 Tahun 1969
o   Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun 1969
o   Perseroan ini memiliki syarat tersendiri agar bisa didirikan, antara lain:
o   Sudah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi berbanding rasional
o   Sudah menyusun neraca dan perkiraan rugi/laba sampai saat didirikannya perseroan
o   Sudah melunasi semua hutangnya kepada kas Negara
o   Ada harapan untuk mengembangkan usaha
b.      Perusahaan Negara Umum
          Perusahaan Negara Umum (PERUM) merupakan perusahaan yang modalnya seluruhnya berasal dari negara dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan ini didirikan tidak hanya untuk mencari keuntungan, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi. PERUM dipimpin oleh suatu direksi yang bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.

Berikut ini merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain :
·         Melayani kepentingan masyarakat
·         Berusaha memperoleh keuntungan (laba)
·         Berstatus badan hukum dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
·         Bergerak dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak)
·         Bertujuan membangun ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur
·         Modalnya meliputi kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.

6.   Koperasi
       Koperasi ialah suatu organisasi bisnis yang dikelola oleh orang-orang atau badan hukum dengan berlandaskan pada prinsip gerakan ekonomi rakyat dan asas kekeluargaan agar dapat bekerjasama untuk menjalankan usahanya demi meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
Yang menjadi landasan koperasi menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967 antara lain:
·         Landasan Iidil
          Landasan iidil koperasi adalah Pancasila. Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
·         Landasan Struktual
          Landasan ini yaitu UUD 1945. Koperasi harus berlandaskan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang intinya yaitu koperasi adalah usaha bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat).
·         Landasan Mental
          Landasan mental koperasi adalah berupa setia kawan dan kesadaran pribadi. Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran para anggotanya.

Sedangkan Prinsip Koperasi adalah:
§  Keanggotaannya bersifat sukarela
§  Pengelolaan manajemen koperasi dilakukan secara demokrasi
§  Hasil usahanya dibagikan secara adil sebanding dengan jasa masing-masing anggota
§  Balas jasa yang diberikan terbatas terhadap modal
§  Mandiri

Dibandingkan dengan bentuk badan usaha lain, kopersasi mempunyai ciri tersendiri yaitu:
o   Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan.
o   Anggota-anggotanya bebas keluar-masuk
o   Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota
o   Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaries
o   Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus
o   Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain
o   Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota

Pengelompokan Koperasi:
a.       Koperasi Produksi
          Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) barang atau jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku yang diperlukan, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya, bahkan sampai pada penyaluran hasil produksi kepada konsumen (pembeli).
b.      Koperasi Konsumsi
          Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya. Anggota-anggota koperasi tentu saja bukan lagi produsen melainkan para konsumen.
c.       Koperasi Simpan Pinjam
          Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dama penghimpunan dana dari para nggota, dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkannya. jadi, pada koperasi simpan pinjam, dana yang dipinjam berasal dari simpanan anggota lain.
d.      Koperasi Serba Usaha
          Koperasi serba usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap/beraneka ragam, sesuai dengan kebutuhan para anggota.

Menurut luasnya wilayah, koperasi di Indonesia dapat dikelompokan menjadi 4 yaitu:
a.       Primer Koperasi
          Koperasi primer/primer koperasi adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melibatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
b.      Pusat Koperasi
          Pusat koperasi adalah koperasi yang anggotanya adalah koperasi-koperasi primer, sedikitnya lima. Dengan demikian anggota koperasi primer adalah anggota tak langsung pada pusat koperasi
c.       Gabungan Koperasi
          Gabungan koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga pusat koperasi).
d.      Induk Koperasi
          Induk koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan kopersasi paling sedikit tiga gabungan koperasi)




Referensi:


Nama: Dara Alia Norsyahbani
Kelas: 1EB03
NPM: 21219581

Komentar