PERKEMBANGAN
FRANCHISING DI INDONESIA
Pada hakekatnya
franchising adalah sebuah konsep pemasaran dalam rangka memperluas jaringan
usaha secara cepat. Sistem franchise dianggap memiliki banyak kelebihan
terutama menyangkut pendanaan, SDM dan managemen, kecuali kerelaan pemilik
merek untuk berbagi dengan pihak lain. Franchising juga dikenal sebagai jalur
distribusi yang sangat efektif untuk mendekatkan produk kepada konsumennya
melalui tangan-tangan franchisee. Sedangkan menurut beberapa ahli seperti
Campbell Black dalam bukunya Black’s Law Dict menjelaskan franchise sebagai
sebuah lisensi merek dari pemilik yang mengijinkan orang lain untuk menjual
produk atau service atas nama merek tersebut. David J.Kaufmann memberi definisi
franchising sebagai sebuah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh
institusi bisnis kecil (franchisee) yang digaransi dengan membayar sejumlah
fee, hak terhadap akses pasar oleh franchisor dengan standar operasi yang mapan
dibawah asistensi franchisor.
Sedangkan menurut Reitzel,
Lyden, Roberts & Severance, franchise definisikan sebagai sebuah kontrak
atas barang yang intangible yang dimiliki oleh seseorang (franchisor) seperti
merek yang diberikan kepada orang lain (franchisee) untuk menggunakan barang
(merek) tersebut pada usahanya sesuai dengan teritori yang disepakati.
Sedangkan, IPPM mengartikannya sebagai usaha yang memberikan laba atau
keuntungan sangat istimewa sesuai dengan kata tersebut yang berasal dari wara
yang berarti istimewa dan laba yang berarti keuntungan. Sedangkan menurut
kementrian republic Indonesia Waralaba (franchise) adalah perikatan antara
Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dimana Penerima Waralaba diberikan
hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/atau menggunakan hak
kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi
Waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh
Pemberi Waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi
operasional yang berkesinambungan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba.
Di Indonesia, sistem waralaba
mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan
bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun
1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu
franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk
memproduksi produknya[11] . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka
persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang
mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat
bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang
pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba
di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun
1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007
tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian
hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut[12]:
·
Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli
1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
·
Peraturan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang
Penyelenggaraan Waralaba.
·
Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
·
Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
·
Undang-undang
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis
dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat
ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih
baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung
hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di
Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini
dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima
waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master
franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba
lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan
format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba
di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI
(Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada
beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans
Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa
pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow
diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise
and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama
convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
Franchise
dapat dibagi dalam dua kelompok besar yaitu Franchise Asing dan Franchise
Lokal. Franchise asing adalah franchisornya berasal dari luar negri cenderung
lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai
dunia, dan dirasakan lebih bergengsi. Beberapa Franchise Asing yang sukses di
Indonesia misalnya dalam bidang usaha makanan, minuman dan cafe antara lain
Quickly, Baskin Robin, Starbucks, Mc Donalds, Pizza Hut, Wendy’s, Tony Romas,
Bread Story, Bread Talk, Kentucky Fried Chicken, Kafe Dome, Hard Rock Café,
Planet Hollywood, sedangkan bidang usaha lain misalnya Sogo Department Store,
Marks & Spencer, Ace Hardware, ERA Indonesia, Ray White, English First,
Future Kids, dan lain-lain. Dalam waktu yang singkat beberapa Franchise Asing
ini berkembang dibanyak kota di tanah air. Franchise Lokal menjadi salah satu
pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi
tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang
disediakan oleh pemilik waralaba. Contohnya antara lain Es Teler 77, Mr Celup,
Ayam Bakar Wong Solo, dan lain sebagainya.
KIAT-KIAT
MEMILIH USAHA DENGAN CARA WARALABA (FRANCHISING)
Terdapat kiat-kiat tertentu dalam
memilih waralaba yang baik bagi seseorang yang ingin terjun dalam dunia bisnis,
tetapi tidak memiliki pengalaman dalam berbisnis. Waralaba yang baik adalah
usaha yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti makan,minum,
pendidikan, salon, dan lain-lain. Terdapat dua hal yang penting dalam
menentukan waralaba, yaitu keteraturan zona wilayah persebaran unit waralaba di
setiap daerah. Apakah pihak pemberi waralaba membatasi para pelaku yang bermain
di wilayah tertentu atau tidak. Sehingga tidak terjadi persaingan antar
perwaralaba. Selain itu berhati-hati dalam menjalani bisnis waralaba, karena
sering terjadi kerancauan antara waralaba dan Business Opportunity (BO). Ada
beberapa cara dalam memilih usaha waralaba, diantaranya yaitu:
o
Produk
yang dijual harus disukai semua orang.
o
Merek
dagang produk harus sudah dikenal.
o
Harus
standar dalam segala aspek (produk, manajemen, tata ruang, dan lain-lain).
JENIS-JENIS
USAHA YANG POTENSIAL DIWARALABAKAN
a.
Produk
dan Jenis Otomotif
Pemasok
Otomotif, ban, peralatan, komponen, jasa parkir, Pemasangan kaca film,
perawatan mesin, pelapisan anti karat, penyewaan mobil, dan lain-lain.
b.
Bantuan
dan Jasa Bisnis
Jasa
akuntansi, hukum, administrasi, fotografi, komunikasi, periklanan, biro
informasi, perantara bisnis, penasihat bisnis, rekrutmen tenaga kerja, dan
lain-lain.
c.
Produk
dan Jasa Konstruksi
Perawatan
dan perbaikan rumah, jasa AC (Air Conditioning), perawatan dan kebersihan kamar
mandi, perawatan kebersihan dinding rumah, dan lian-lain.
d.
Jasa
Pendidikan
Bimbingan
belajar, Taman kanak-kanak, pelatihan ketrampilan, manajemen, kesekretariatan,
bahasa, musik, tarian, dan lain-lain.
e.
Rekreasi
dan hiburan
Hotel,
kolam renang, permainan dalam ruang, permainan ruang terbuka, dan lain-lain.
f.
Fastfood
dan Take Away (Makanan Siap Saji)
Ayam
goreng/bakar/kecap, sate, soto, aneka makanan tradisional, aneka minuman, aneka
gorengan, aneka jajanan, warung kopi, dan lain-lain.
g.
Stan
Makanan (Food Stalls)
h.
Toko
aneka makanan kecil, asinan , manisan, buah-buahan, toko obat, toko hasil
ternak, toko makanan kesehatan, dan lain-lain.
i.
Perawatan
Kesehatan, Medis, dan Kecantikan
Jasa
akupuntur, ambulance, salon kecantikan, pusat kebugaran, toko peralatan
kacamata (optik), perawatan kulit, pemasok peralatan kebugaran, dan lain-lain.
j.
Jasa
Pembersihan karpet, pemasangan gorden, kebersihan rumah, perawatan, perbaikan
furniture, perawatan barang-barang manufaktur, dan lian-lain.
k.
Eceran atau Retailing
l.
Pusat
penjualan yang berhibungan dengan air (aquatic center), toko tas dan koper,
baterai, pakaian pengantin, perlengkapan bayi, dan lain-lain.
Referensi:
Nama:
Dara Alia Norsyahbani
Kelas:
1EB03
NPM:
21219581
Komentar
Posting Komentar