HUKUM PERJANJIAN BAKU


A.   Standar Kontrak

            Standar kontrak atau perjanjian baku merupakan penggunaan klausula eksonerasi dalam transaksi konsumen. Pada dasarnya, standar kontrak lahir dari kebutuhan masyarakat dengan tujuan untuk memberikan kemudahan atau kepraktisan bagi para pihak dalam melakukan transaksi.

            Dalam pustaka ilmu hukum, ada beberapa istilah yang dipakai untuk perjanjian atau kontrak baku (standar). Dalam Bahasa Inggris, perjanjian baku dikenal dengan istilah standartdized agreement, standartdized contract, pad contract, standart contract, dan contract of adhesion. Perjanjian baku juga dikenal dalam Bahasa Belanda sebagai standaardregeling dan algamene voorwaarden. Sementara Bahasa Jerman menggunakan istilah algemeine geschafts bedingun, standaardvertrag, dan standaardkonditionen. Melainkan dalam Bahasa Jepang perjanjian baku dikenal dengan istilah yakkan, futsu keiyaku jokan, dan gyomu yakkan.

            Perjanjian baku dapat juga dilihat dalam Pasal 1 angka 10 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menggunakan istilah “klausula baku”. “Klausula baku” berarti “Setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan telah ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen”.

            Pendapat beberapa ahli mengenai definisi perjanjian/kontrak baku (standar), di antaranya:

1.      Abdul Kadir Muhammad berpendapat bahwa perjanjian/kontrak baku (standar) adalah perjanjian yang menjadi tolak ukur yang dipakai sebagai pedoman bagi setiap konsumen yang mengadakan hubungan hukum dengan pengusaha.

2.     Sutan Remy Sjahdeini mengartikan perjanjian/kontrak baku (sandar) sebagai perjanjian yang hampir seluruh klausul-klausulnya sudah dibakukan oleh pemakainya dan pihak yang lain pada dasarnya tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan.

3.  Marian Darus Badrulzaman menjelaskan perjanjian/kontrak baku (standar) adalah perjanjian yang di dalamnya dibakukan syarat-syarat eksonerasi dan dituangkan dalam bentuk formulir.

 

B.      Macam-Macam Perjanjian

1.  Perjanjian Timbal Balik dan Perjanjian Sepihak

    Perjanjian timbal balik merupakan perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Misalnya perjanjian jual beli (koop en verkoop), perjanjian tukar menukar, perjanjian sewa menyewa (huur en verhuur), dan pemborongan.

    Perjanjian sepihak ialah perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya. Misalnya perjanjian hibah, hadiah, dan lain-lain.   

2.  Perjanjian Tanpa Pamrih atau dengan Cuma-Cuma (Om Niet) dan Perjanjian dengan Beban

        Perjanjian dengan percuma adalah perjanjian di mana pihak yang satu memberikan keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima suatu manfaat untuk dirinya sendiri. Contohnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian hibah.

    Perjanjian dengan beban adalah perjanjian yang dengan mana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lainnya, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. Contohnya X menyanggupi memberikan kepada Y sejumlah uang jika Y menyerahkan suatu barang tertentu kepada si X.

3.  Perjanjian Bernama (Benoemd) dan Perjanjian Tidak Bernama (Onbenoemde Overeenkomst)

    Perjanjian bernama yaitu perjanjian yang memiliki nama sendiri. Maksudnya, perjanjian-perjanjian tersebut diatur ketentuannya dan diberi nama oleh pembentuk Undang-Undang berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Misalnya jual beli, sewa menyewa, dan yang lainnya.

    Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak memiliki nama tertentu, jumlahnya terbatas, dan nama disesuaikan dengan kebutuhan pihak-pihak yang mengadakannya. Seperti perjanjian kerja sama, perjanjian pemasran, perjanjian pengolaan.

4.      Perjanjian Kebendaan dan Perjanjian Obligator

        Perjanjian Kebendaan (zakelijk overeenkomst) merupakan perjanjian untuk memindahkan hak milik di dalam perjanjian jual beli. Perjanjian kebendaan ini sebagai pelaksanaan perjanjian obligator.

    Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan, artinya sejak terjadi perjanjian, timbul hak dan kewajiban pihak-pihak.

5.      Perjanjian Konsensual dan Perjanjian Riil

    Perjanjian konsensual adalah suatu perjanjian yang hanya memerlukan persetujuan (consensus) dari kedua pihak. Menurut Pasal 1338 KUH Perdata perjanjian ini sudah memiliki kekuatan mengikat.

6.      Perjanjian Formil

    Perjanjian formil merupakan perjanjian yang harus dibuat secara tertulis, jika tidak maka perjanjian ini menjadi batal. Misalnya Perjanjian perdamaian (Pasal 1851 KUH Perdata).

7.      Perjanjian Publik

    Perrjanjian Publik adalah perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak ialah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Misalnya perjanjian ikatan dinas.

8.      Perjanjian Campuran (Contractus Sui Generis)

    Perjanjian Campuran adalah perjanjian yang mengandung berbagai unsur perjanjian. Contohnya pemilik hotel yang menyewakan kamar (sewa-menyewa) tapi juga menyajikan makanan (jual beli) dan juga memberikan pelayanan.

9.      Perjanjian Penanggungan (Bortocht)

    Perjanjian Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur bila debitur tidak memenuhi perikatannya (Pasal 1820 KUH Perdata).

10. Perjanjian Garansi dan Derden Beding

    Perjanjian garansi ialah perjanjian yang mana seseorang berjanji pada pihak lainnya, bahwa pihak ketiga akan berbuat sesuatu (Pasal 1316 KUH Perdata).

 

C.    Syarat Sahnya Perjanjian

Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, terdapat 4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:

1.      Adanya kata sepakat antara pihak-pihak

    Kata sepakat dalam perjanjian dasarnya adalah para pihak yang membuat perjanjian harus setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan. Kesepakatan itu harus dicapai tanpa adanya paksaan, penipuan, atau kekhilafan. Persyaratan ini sering disebut sebagai syarat subjektif karena berkenaan dengan subjek perjanjian.

2.      Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan

    Menurut Pasal 1320 KUH Perdata syarat sahnya perjanjian yang kedua yaitu kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian (om eene verbintenis aan te gaan). Sama halnya dengan syarat pertama, syarat ini juga disebut sebagai syarat subjektif.

3.      Suatu hal tertentu

    Syarat yang ketiga adalah apa yang diperjanjikan dalam membuat perjanjian harus jelas. Pasal 1333 KUH Perdata ayat 1 menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda (zaak) yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya. Suatu perjanjian harus memiliki suatu pokok persoalan. Syarat ini merupakan syarat objektif karena berkenan dengan objek.

4.      Suatu sebab (causa) yang halal

    Maksud dari syarat yang keempat ini adalah dalam membuat perjanjian, tidak bolh memperjanjikan sesuatu yang dilarang undang-undang atau yang bertentangan dengan hukum, nilai-nilai kesopanan, ataupun ketertiban umum.

 

D.    Saat Lahirnya Perjanjian

          Terdapat beberapa teori untuk menetapkan kapan suatu perjanjian dilahirkan, di antaranya yaitu:

1.      Teori Kehendak (Wilstheorie)

    Teori ini merupakan teori yang tertua dan menekankan kepada factor kehendak. Menurut teori ini, jika seorang mengemukakan suatu pernyataan yang berbeda dengan apa yang dikehendaki, maka seorang tersebut tidak terikat kepada pernyataan tersebut. Untuk lahirnya suatu perjanjian, haruslah dipegang teguh adanya suatu persesuaian kehendak antara kedua belah pihak. Jadi apabila kedua belah pihak tersebut berselisih, tidak dapatlah lahir suatu perjanjian.

2.      Teori Pernyataan (Uitingstheorie/Verklaringstheorie)

    Menurut teori ini, perjanjian telah lahir saat telah ditulisnya surat jawaban penerimaan atas suatu penawaran. Teori ini memiliki kelemahan, yaitu bahwa orang tidak dapat menetapkan secara pasti kapan perjanjian telah lahir. Sulit untuk mengetahui pasti saat penulisan jawaban tersebut, yang tahu pasti hanyalah si akseptor sendiri, sedangkan pihak yang menawarkan sama sekali tidak tahu.

3.      Teori Pengiriman (Verzendingstheorie)

    Teori ini muncul sebagai perbaikan atas kelemahan-kelemahan dari teori pernyataan. Menurut teori ini, perjanjian lahir pada saat pengiriman jawaban penerimaan atas penawaran yang diberikan. Dengan berpegang pada saat pengiriman jawaban penerimaan atas penawaran yang diberikan, maka kapan perjanjian lahir menjadi pasti.

4.      Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie)

    Menurut teori ini, perjanjian lahir setelah pihak yang menawarkan mengetahui bahwa penawarannya telah disetujui. Teori ini sebenarnya yang paling sesuai dengan prinsip bahwa perjanjian lahir atas dasar pertemuan kedua kehendak yang dinyatakan, dan kedua pernyataan kehendak itu harus dapat dimengerti oleh pihak yang lain. Kelemahan teori ini adalah sulit menentukan dengan pasti kapan perjanjian telah lahir, karena yang mengetahui betul kapan surat tersebut telah dibuka dan dibaca adalah si penerima saja.

5.      Teori Penerimaan (Ontvangsttheorie)

    Menurut teori ini, perjanjian lahir saat diterimanya surat jawaban penerimaan penawaran oleh pihak yang menawarkan, tidak masalah apakah surat penerimaan penawaran tersebut dibuka atau tidak, yang terpenting adalah surat penerimaan penawaran tersebut sampai pada alamat si penerima surat.

6.      Teori Pitlo

    Menurut Pitlo, perjanjian lahir, pada saat di mana orang yang mengirimkan jawaban secara patut boleh memprasangkakan/beranggapan, bahwa orang yang diberikan jawaban mengetahui jawaban tersebut.

 

E.     Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

1.      Pembatalan Perjanjian

    Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Ada beberapa factor perjanjian dibatalkan oleh salah satu pihak, di antaranya:

·    Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam         jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.

·  Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami     kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.

·         Terkait resolusi atau perintah pengadilan

·         Terlibat Hukum

·   Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan  perjanjian

2.      Pelaksanaan Perjanjian

    Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, maksudnya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.

 

 

 

 

 

 Referesnsi

Poernomo, Sri Lestari. 2019. Standar Kontrak dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen.

https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/566/0.  (diakses hari Minggu, 4 April 2021)

 

Indra, R. 2019. Perjanjian/Kontrak Baku dalam Hukum Perdata.

https://doktorhukum.com/perjanjian-kontrak-baku-dalam-hukum-perdata/  (diakses hari Minggu, 4 April 2021)

 

Eds. 2019. 10 Jenis jenis Perjanjian.

https://www.hukum.xyz/jenis-jenis-perjanjian/. (diakses hari Minggu, 4 April 2021)

 

Idhhar, Falihul. 2019. Pasal 1320 KUH Perdata: Berikut Syarat Sah Perjanjian/Kontrak.

https://www.pengadaan.web.id/2019/08/pasal-1320-kuh-perdata-syarat-sah-perjanjian-kontrak.html#:~:text=Syarat%2Dsyarat%20Sahnya%20Perjanjian&text=Adanya%20kata%20sepakat%20bagi%20mereka,sebab%20(causa)%20yang%20halal.  (diakses hari Minggu, 4 April 2021)

 

Abi, Asmana. Saat Lahirnya Perjanjian.

https://legalstudies71.blogspot.com/2017/10/saat-lahirnya-perjanjian.html.  (diakses hari Minggu, 4 April 2021)

 

Saraswati, Niken. 2011. Pembatalan dan Pelaksanaan Perjanjian.

https://kennysiikebby.wordpress.com/2011/05/23/pembatalan-dan-pelaksanaan-perjanjian/. (diakses hari Minggu, 4 April 2021)

 

Sanusi. 20216. Macam Macam Perjanjian dalam Hukum Perikatan. http://tabirhukum.blogspot.com/2016/12/macam-macam-perjanjian-dalam-hukum.html. (diakses hari Minggu, 4 April 2021)

 


Komentar