A. Standar Kontrak
Standar
kontrak atau perjanjian baku merupakan penggunaan klausula eksonerasi dalam
transaksi konsumen. Pada dasarnya, standar kontrak lahir dari kebutuhan
masyarakat dengan tujuan untuk memberikan kemudahan atau kepraktisan bagi para
pihak dalam melakukan transaksi.
Dalam
pustaka ilmu hukum, ada beberapa istilah yang dipakai untuk perjanjian atau
kontrak baku (standar). Dalam Bahasa Inggris, perjanjian baku dikenal dengan
istilah standartdized agreement, standartdized contract, pad contract, standart contract, dan contract
of adhesion. Perjanjian baku juga dikenal dalam Bahasa Belanda sebagai standaardregeling dan algamene voorwaarden. Sementara Bahasa
Jerman menggunakan istilah algemeine
geschafts bedingun, standaardvertrag,
dan standaardkonditionen. Melainkan
dalam Bahasa Jepang perjanjian baku dikenal dengan istilah yakkan, futsu keiyaku jokan,
dan gyomu yakkan.
Perjanjian
baku dapat juga dilihat dalam Pasal 1 angka 10 UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen yang menggunakan istilah “klausula baku”. “Klausula baku”
berarti “Setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan
dan telah ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang
dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib
dipenuhi oleh konsumen”.
Pendapat
beberapa ahli mengenai definisi perjanjian/kontrak baku (standar), di
antaranya:
1.
Abdul
Kadir Muhammad berpendapat bahwa perjanjian/kontrak
baku (standar) adalah perjanjian yang menjadi tolak ukur yang dipakai sebagai
pedoman bagi setiap konsumen yang mengadakan hubungan hukum dengan pengusaha.
2. Sutan
Remy Sjahdeini mengartikan perjanjian/kontrak baku
(sandar) sebagai perjanjian yang hampir seluruh klausul-klausulnya sudah
dibakukan oleh pemakainya dan pihak yang lain pada dasarnya tidak mempunyai
peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan.
3. Marian Darus Badrulzaman
menjelaskan perjanjian/kontrak baku (standar) adalah perjanjian yang di
dalamnya dibakukan syarat-syarat eksonerasi dan dituangkan dalam bentuk
formulir.
B. Macam-Macam Perjanjian
1. Perjanjian Timbal Balik dan
Perjanjian Sepihak
Perjanjian timbal balik merupakan
perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Misalnya perjanjian
jual beli (koop en verkoop),
perjanjian tukar menukar, perjanjian sewa menyewa (huur en verhuur), dan pemborongan.
Perjanjian sepihak ialah perjanjian
yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya. Misalnya
perjanjian hibah, hadiah, dan lain-lain.
2. Perjanjian Tanpa Pamrih atau dengan Cuma-Cuma (Om Niet) dan Perjanjian dengan Beban
Perjanjian dengan percuma adalah perjanjian di mana pihak yang satu memberikan keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima suatu manfaat untuk dirinya sendiri. Contohnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian hibah.
Perjanjian dengan beban adalah
perjanjian yang dengan mana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu
terdapat kontra prestasi dari pihak lainnya, dan antara kedua prestasi itu ada
hubungannya menurut hukum. Contohnya X menyanggupi memberikan kepada Y sejumlah
uang jika Y menyerahkan suatu barang tertentu kepada si X.
3. Perjanjian Bernama (Benoemd) dan Perjanjian Tidak Bernama (Onbenoemde Overeenkomst)
Perjanjian bernama yaitu perjanjian yang memiliki nama sendiri. Maksudnya, perjanjian-perjanjian tersebut diatur ketentuannya dan diberi nama oleh pembentuk Undang-Undang berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Misalnya jual beli, sewa menyewa, dan yang lainnya.
Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak memiliki nama tertentu, jumlahnya terbatas, dan nama disesuaikan dengan kebutuhan pihak-pihak yang mengadakannya. Seperti perjanjian kerja sama, perjanjian pemasran, perjanjian pengolaan.
4. Perjanjian Kebendaan dan Perjanjian Obligator
Perjanjian Kebendaan (zakelijk overeenkomst) merupakan perjanjian untuk memindahkan hak milik di dalam perjanjian jual beli. Perjanjian kebendaan ini sebagai pelaksanaan perjanjian obligator.
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan, artinya sejak terjadi perjanjian, timbul hak dan kewajiban pihak-pihak.
5. Perjanjian Konsensual dan Perjanjian
Riil
Perjanjian konsensual adalah suatu
perjanjian yang hanya memerlukan persetujuan (consensus) dari kedua pihak. Menurut
Pasal 1338 KUH Perdata perjanjian ini sudah memiliki kekuatan mengikat.
6. Perjanjian Formil
Perjanjian formil merupakan perjanjian
yang harus dibuat secara tertulis, jika tidak maka perjanjian ini menjadi
batal. Misalnya Perjanjian perdamaian (Pasal 1851 KUH Perdata).
7. Perjanjian Publik
Perrjanjian
Publik adalah perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum
publik, karena salah satu pihak yang bertindak ialah pemerintah, dan pihak
lainnya swasta. Misalnya perjanjian ikatan dinas.
8. Perjanjian Campuran (Contractus Sui Generis)
Perjanjian Campuran adalah
perjanjian yang mengandung berbagai unsur perjanjian. Contohnya pemilik hotel
yang menyewakan kamar (sewa-menyewa) tapi juga menyajikan makanan (jual beli)
dan juga memberikan pelayanan.
9. Perjanjian Penanggungan (Bortocht)
Perjanjian Penanggungan ialah suatu
persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur mengikatkan diri untuk
memenuhi perikatan debitur bila debitur tidak memenuhi perikatannya (Pasal 1820
KUH Perdata).
10. Perjanjian Garansi dan Derden Beding
Perjanjian garansi ialah perjanjian
yang mana seseorang berjanji pada pihak lainnya, bahwa pihak ketiga akan
berbuat sesuatu (Pasal 1316 KUH Perdata).
C. Syarat Sahnya Perjanjian
Berdasarkan Pasal 1320
KUH Perdata, terdapat 4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:
1. Adanya kata sepakat antara
pihak-pihak
Kata sepakat dalam perjanjian
dasarnya adalah para pihak yang membuat perjanjian harus setuju mengenai
hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan. Kesepakatan itu harus dicapai
tanpa adanya paksaan, penipuan, atau kekhilafan. Persyaratan ini sering disebut
sebagai syarat subjektif karena berkenaan dengan subjek perjanjian.
2. Kecakapan para pihak untuk membuat
suatu perikatan
Menurut Pasal 1320 KUH Perdata
syarat sahnya perjanjian yang kedua yaitu kecakapan para pihak untuk membuat
perjanjian (om eene verbintenis aan te
gaan). Sama halnya dengan syarat pertama, syarat ini juga disebut sebagai
syarat subjektif.
3. Suatu hal tertentu
Syarat yang ketiga adalah apa yang
diperjanjikan dalam membuat perjanjian harus jelas. Pasal 1333 KUH Perdata ayat
1 menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda (zaak) yang paling sedikit dapat
ditentukan jenisnya. Suatu perjanjian harus memiliki suatu pokok persoalan. Syarat
ini merupakan syarat objektif karena berkenan dengan objek.
4. Suatu sebab (causa) yang halal
Maksud dari syarat yang keempat ini
adalah dalam membuat perjanjian, tidak bolh memperjanjikan sesuatu yang
dilarang undang-undang atau yang bertentangan dengan hukum, nilai-nilai
kesopanan, ataupun ketertiban umum.
D. Saat Lahirnya Perjanjian
Terdapat beberapa
teori untuk menetapkan kapan suatu perjanjian dilahirkan, di antaranya yaitu:
1. Teori Kehendak (Wilstheorie)
Teori ini merupakan teori yang
tertua dan menekankan kepada factor kehendak. Menurut teori ini, jika seorang
mengemukakan suatu pernyataan yang berbeda dengan apa yang dikehendaki, maka
seorang tersebut tidak terikat kepada pernyataan tersebut. Untuk lahirnya suatu
perjanjian, haruslah dipegang teguh adanya suatu persesuaian kehendak antara
kedua belah pihak. Jadi apabila kedua belah pihak tersebut berselisih, tidak
dapatlah lahir suatu perjanjian.
2. Teori Pernyataan (Uitingstheorie/Verklaringstheorie)
Menurut teori ini, perjanjian telah
lahir saat telah ditulisnya surat jawaban penerimaan atas suatu penawaran. Teori
ini memiliki kelemahan, yaitu bahwa orang tidak dapat menetapkan secara pasti
kapan perjanjian telah lahir. Sulit untuk mengetahui pasti saat penulisan
jawaban tersebut, yang tahu pasti hanyalah si akseptor sendiri, sedangkan pihak
yang menawarkan sama sekali tidak tahu.
3. Teori Pengiriman (Verzendingstheorie)
Teori ini muncul sebagai perbaikan
atas kelemahan-kelemahan dari teori pernyataan. Menurut teori ini, perjanjian
lahir pada saat pengiriman jawaban penerimaan atas penawaran yang diberikan.
Dengan berpegang pada saat pengiriman jawaban penerimaan atas penawaran yang
diberikan, maka kapan perjanjian lahir menjadi pasti.
4. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie)
Menurut teori ini, perjanjian lahir
setelah pihak yang menawarkan mengetahui bahwa penawarannya telah disetujui. Teori
ini sebenarnya yang paling sesuai dengan prinsip bahwa perjanjian lahir atas
dasar pertemuan kedua kehendak yang dinyatakan, dan kedua pernyataan kehendak
itu harus dapat dimengerti oleh pihak yang lain. Kelemahan teori ini adalah
sulit menentukan dengan pasti kapan perjanjian telah lahir, karena yang
mengetahui betul kapan surat tersebut telah dibuka dan dibaca adalah si
penerima saja.
5. Teori Penerimaan (Ontvangsttheorie)
Menurut teori ini, perjanjian lahir
saat diterimanya surat jawaban penerimaan penawaran oleh pihak yang menawarkan,
tidak masalah apakah surat penerimaan penawaran tersebut dibuka atau tidak, yang
terpenting adalah surat penerimaan penawaran tersebut sampai pada alamat si
penerima surat.
6. Teori Pitlo
Menurut Pitlo, perjanjian lahir,
pada saat di mana orang yang mengirimkan jawaban secara patut boleh
memprasangkakan/beranggapan, bahwa orang yang diberikan jawaban mengetahui
jawaban tersebut.
E. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu
Perjanjian
1. Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan
oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Ada beberapa
factor perjanjian dibatalkan oleh salah satu pihak, di antaranya:
· Adanya suatu pelanggaran dan
pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau
tidak dapat diperbaiki.
· Pihak pertama melihat adanya
kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak
dapat memenuhi kewajibannya.
·
Terkait resolusi atau perintah
pengadilan
·
Terlibat Hukum
· Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan,
atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
2. Pelaksanaan Perjanjian
Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata
merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, maksudnya pelaksanaan
perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Pelaksanaan
perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh
pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Poernomo,
Sri Lestari. 2019. Standar Kontrak dalam
Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen.
https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/566/0. (diakses hari Minggu, 4 April 2021)
Indra,
R. 2019. Perjanjian/Kontrak Baku dalam
Hukum Perdata.
https://doktorhukum.com/perjanjian-kontrak-baku-dalam-hukum-perdata/
(diakses hari Minggu, 4 April 2021)
Eds.
2019. 10 Jenis jenis Perjanjian.
https://www.hukum.xyz/jenis-jenis-perjanjian/.
(diakses hari Minggu, 4 April 2021)
Idhhar,
Falihul. 2019. Pasal 1320 KUH Perdata:
Berikut Syarat Sah Perjanjian/Kontrak.
https://www.pengadaan.web.id/2019/08/pasal-1320-kuh-perdata-syarat-sah-perjanjian-kontrak.html#:~:text=Syarat%2Dsyarat%20Sahnya%20Perjanjian&text=Adanya%20kata%20sepakat%20bagi%20mereka,sebab%20(causa)%20yang%20halal. (diakses hari Minggu, 4 April 2021)
Abi,
Asmana. Saat Lahirnya Perjanjian.
https://legalstudies71.blogspot.com/2017/10/saat-lahirnya-perjanjian.html.
(diakses hari Minggu, 4 April 2021)
Saraswati,
Niken. 2011. Pembatalan dan Pelaksanaan
Perjanjian.
https://kennysiikebby.wordpress.com/2011/05/23/pembatalan-dan-pelaksanaan-perjanjian/.
(diakses hari Minggu, 4 April 2021)
Sanusi.
20216. Macam Macam Perjanjian dalam Hukum
Perikatan. http://tabirhukum.blogspot.com/2016/12/macam-macam-perjanjian-dalam-hukum.html.
(diakses hari Minggu, 4 April 2021)
Komentar
Posting Komentar