Hak Kekayaan Intelektual

A. Pengertian

    Hak atas kekayaan intelektuan merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. Dalam dunia internasional, HKI dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna bagi kepentingan manusia. Istilah HAKI didapat dari IPR yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan WTO (Agreement Establishing the World Trade Organization).

    Setiap hak yang digolongkan ke dalam HAKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptaannya. Maka dari itu diperlukan tujuan penerapan HAKI. Tujuan dari penerapan HAKI yaitu antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain, meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, serta dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.


B. Prinsip-Prinsip HAKI

    HAKI memiliki 4 prinsip utama yang telah diterapkan sejak awal, yaitu:

    1. Prinsip Ekonomi

    Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomis yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik hak cipta. Oleh karena itu, diperlukan pengukuh hak atas suatu karya sehingga dapat dipergunakan secara ekonomis dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

    2. Prinsip Keadilan

    Adanya peraturan terkait HAKI memberikan suatu keadilan berupa perlindungan yang menjamin sang pemilik memiliki hak penuh atas penggunaan hasil karyanya.

    3.  Prinsip Kebudayaan

    HAKI meningkatkan pengembangan kebudayaan baik dari ilmu pengetahuan maupun aspek lainnya dan meningkatkan taraf hidup serta memberikan keuntungan bagi masyarakat.

    4. Prinsip Sosial 

    Prinsip yang terakhir adalah prinsip sosial, di mana negara bekerja melindungi hak-hak masyarakat dan menjamin keseimbangan antar kepentingan masyarakat sebagai warga negara.

 

C. Klasifikasi HAKI

    Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membedakan kekayaan intelektual menjadi dua, yaitu:

    1. Hak Cipta atau Copyright

       Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta). Contoh ciptaan yang dilindungi hak cipta berupa buku, pamflet, pidato, lagu atau musik, koreografi, seni rupa, fotografi, dan sebagainya.

    Di beberapa negara hak cipta dibedakan dengan copyright, seperti Inggris dan negara-negara penganut sistem common law yang memisahkan antara hak cipta dan copyright. Namun negara-negara Eropa continental beserta negara-negara bekas jajahannya tidak memisahkannya.

    2.  Hak Kekayaan Industri

    Hak kekayaan industri yang dalam Bahasa Inggris dikenal dengan Industrial Property Rights merupakan hak yang melindungi suatu perusahaan dari berbagai macam plagiarisme dan juga mengatur segala sesuatu dalam lingkungan industri. Berikut 7 hak yang tercakup dalam hak kekayaan industri.

     a. Hak Paten

     Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

    b. Hak Merek

   Menurut Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah suatu tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa. Terdapat beberapa istilah merek yang biasa digunakan, seperti merek dagang, merek jasa, merek kolektif. 

    c. Hak Desain Industri

    Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tida dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan (Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri).

    d. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

     Sirkuit terpadu merupakan suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik (Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu).

   Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai eleen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu (Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu).

    e. Rahasia Dagang

     Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

    f.  Indikasi Geografis

     Indikasi geografis diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek Pasal 56 s/d 58 yaitu suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

    g. Varietas Tanaman

    Hak ini diberikan kepada petani pemulia tanaman atas usahanya memodifikasi susunan genetika tanaman sehingga tercipta varietas tanaman baru.


D.  Dasar Hukum HAKI di Indonesia

    Dalam penetapan HAKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain:
  • Undang-Undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-Undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-Undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-Undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
  • Undang-Undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Keputusan Presiden RI No.15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No.17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • Keputusan Presiden RI No.18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artictic Works
  • Keputusan Presiden RI No.19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty



Referensi

Kanal Pengetahuan. 2016. Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI). https://www.kanal.web.id/pengertian-hak-atas-kekayaan-intelektual-haki. (diakses hari Jumat, 2 Juli 2021).

Praja, Fanny Kurnia Abdi. 2017. Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). https://www.duniadosen.com/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/#Macam-macam_HaKI_Hak_atas_Kekayaan_Intelektual. (diakses hari Jumat, 2 Juli 2021).

Ervina. 2019. Hak atas Kekayaan Intelektual, Penting bagi Perusahaanmu. https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/manfaat-hak-atas-kekayaan-intelektual-tujuan-apa-itu-haki-adalah/#Macam-Macam_Hak_atas_Kekayaan_Intelektual_Atau_HAKI_Adalah_Sebagai_Berikut. (diakses hari Jumat, 2 Juli 2021).

Trias. 2021. Definisi dan Panduan Lengkap Tentang HAKI. https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2021/01/22/haki-adalah/. (diakses hari Jumat, 2 Juli 2021). 

Pakar Dokumen. Hak Atas Kekayaan Intelektual: Prinsip, Klasifikasi & Contohnya. https://www.pakardokumen.com/2019/09/hak-atas-kekayaan-intelektual.html. (diakses hari Jumat, 2 Juli 2021). 

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Pengertian HKI. http://hki.bppt.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=4&Itemid=3. (diakses hari Jumat, 2 Juli 2021). 

Kementrian Perdagangan Republik Indonesia. Hak Kekayaan Intelektual. http://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/contents/99-hak-kekayaan-intelektual. (diakses hari Jumat, 2 Juli 2021).

Klinik Haki Universitas Pasundan. 2015. Hak Kekayaan Intelektual dan Dasar Hukumnya. http://klinikhaki.unpas.ac.id/hak-kekayaan-intelektual-dan-dasar-hukumnya/. (diakses hari Jumat, 2 Juli 2021). 

Augustyas, Dhika. 2012. Hak Atas Kekayaan Intelektual. https://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/. (diakses hari Jumat, 2 Juli 2021).


Komentar