Perlindungan Konsumen

 Pengertian Konsumen

    Konsumen menurut Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

    Perlindungan konsumen adalah keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan huku terhadap kepentingan konsumen (Sidobalok 2014:39).

 

Asas dan Tujuan

    Asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sebagai berikut:

1.      Asas Manfaat

Segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.

2.      Asas Keseimbangan

Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal serta memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh hak dan kewajibannya secara adil.

3.      Asas Keseimbangan

Dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual.

4.      Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen

Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

5.      Asas Kepastian Hukum

Agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

 

    Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa perlindungan konsumen bertujuan untuk:

1.   Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.

2.  Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.

3.  Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menetukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.

4.  Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

5.  Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam usaha.

6.  Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

 

Hak dan Kewajiban Konsumen

A.     Hak Konsumen

        Hak konsumen diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, yaitu:

    1. Konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan serta keselamatan dalam penggunaan produk tersebut baik itu barang maupun jasa.
    2. Konsumen memiliki hak atas pilihannya terhadap barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar uang dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
    3. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur terkait kondisi dan jaminan barang atau jasa yang dibeli.
    4. Konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat serta keluhan terkait barang atau jasa yang digunakan
    5. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan atau upaya penyelesaian masalah atau sengketa perlindungan konsumen secara patut
    6. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan serta pendidikan
    7. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan serta pelayanan yang baik dan jujur juga tidak diskriminatif
    8. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi serta penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai
    9. Serta hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.

 

B.      Kewajiban Konsumen

        Kewajiban konsumen juga diatur dalam Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen sebagai berikut:

    1. Konsumen wajib membaca serta mengikuti segala petunjuk informasi maupun prosedur penggunaan atau pemanfaatan barang dan jasa, demi keamanan serta keselamatan.
    2. Konsumen juga harus mempunyai itikad baik saat melakukan transaksi pembelian barang dan jasa.
    3. Konsumen wajib membayar pembelian barang dan jasa sesuai dengan nilai yang sudah disepakati sebelumnya.
    4. Konsumen juga wajib untuk mengikuti upaya penyelesaian hukum dari sengketa maupun permasalahan perlindungan konsumen secara patut.


Pengertian Pelaku Usaha

    Pengertian pelaku usaha diatur dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Numur 8 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

 

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

A.     Hak Pelaku Usaha

    Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa yang menjadi hak pelaku usaha adalah:

    1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
    2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
    3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
    4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
    5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.

B.      Kewajiban Pelaku Usaha

    Kewajiban pelaku usaha yang sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu:

    1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
    2. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
    3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
    4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
    5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang, dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
    6. Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat peggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
    7. Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.


    Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha

        Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Bab IV Pasal 8 hingga Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan-ketentuan tersebut dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu:

    A.     Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8)

        Menurut ketentuan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Perlidnungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

    • Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
    • Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
    • Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
    • Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
    • Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
    • Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
    • Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
    • Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
    • Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

        Pasal 8 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga memuat larangan bagi pelaku usaha:

    (2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.

    (3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

    (4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

        Ketentuan ayat (4) tidak mengatur pelanggaran ayat (3) yaitu larangan bagi pelaku usaha yang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan. Untuk kedua bidang tersebut diatur dalam peraturan yang lebih khusus yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

     

    B.      Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)

            Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan/atau seolah-olah:

    • Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
    • Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
    • Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
    • Barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
    • Barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
    • Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
    • Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
    • Barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
    • Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
    • Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
    • Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

        Pada Pasal 9 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan:

    (2) barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.

    (3) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.

        Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Konsumen ditentukan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:

    • Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
    • Kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
    • Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
    • Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
    • Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

        Pasal 11 Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai penjualan yang dilakukan dengan cara obral atau lelang. Ketentuan ini menentukan bahwa pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:

    • Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
    • Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
    • Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
    • Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
    • Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
    • Menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.

        Ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Perlindungan Konsumen memuat aturan yang lebih luas dibanding pasal sebelumnya, yaitu:

    1.  Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan atau diiklankan (Pasal 12).

    2.  Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya (Pasal 13 ayat (1)).

    3.  Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain (Pasal 13 ayat (2)).

        Pasal 14 Undang-Undang Perlindungan Konsumen berkaitan dengan penawaran barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dalam hal ini pelaku usaha dilarang untuk:

    • Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
    • Mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa;
    • Memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
    • Mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.

        Pasal 15 ditentukan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

        Pasal terakhir berkaitan dengan perbuatan yang dilarang dalam kegiatan pemasaran adalah Pasal 16 yang menentukan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:

    • Tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
    • Tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.

     

    C.     Larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)

        Pasal 17 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha periklanan. Ketentuan ini menentukan pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:

    • Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
    • Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
    • Memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
    • Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
    • Mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
    • Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

          Ayat (2) Pasal ini menentukan bahwa pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1).

     

    Klausula Baku

        Pasal 1 ayat 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan klausa baku sebagai setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Klausula baku menyoroti klausula tertentu saja yang menyangkut syarat dan kondisi tertentu yang tidak dapat diubah.

     

    Tanggung Jawab Pelaku Usaha

        Secara umum, tanggung jawab pelaku usaha terbagi dalam lima prinsip, yakni:

    A.  Prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (fault liability/liability based of fault). Pada prinsip ini, seseorang baru dimintai pertanggung jawabannya secara hukum jika ada unsur kesalahan yang dilakukannya.

    B.   Prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab (presemption of liability principle). Prinsip ini menyatakan bahwa tergugat selalu dianggap bertanggung jawab sampai ia dapat membuktikan ia tidak bersalah.

    C.  Prinsip Praduga Untuk Selalu Tidak Bertanggung Jawab. Prinsip ini hanya dikenal dalam lingkup transaksi konsumen yang sangat terbatas dan pembatasan demikian biasanya secara common sense dapat dibenarkan.

    D.   Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (strict liability). Prinsip ini menetapkan bahwa tindakan dapat dihukum atas dasar prilaku berbahaya yang merugikan tanpa mempersoalkan ada tidaknya kesengajaan atau kelalaian.

    E.   Prinsip Tanggung Jawab dengan Pembatasan. Prinsip ini sering kali dilakukan oleh  pelaku usaha untuk membatasi beban tanggung jawab yang seharusnya ditanggung oleh mereka.

     

    Sanksi

        Sanksi dalam perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 60 s/d 63 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai berikut:

    Pasal 60:

    (1) Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat 2 dan ayat 3, Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26.

    (2) Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

    (3) Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

    Pasal 61:

    Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.

    Pasal 62:

    (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat 2, dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

    (2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat 1, Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 17 ayat 1 huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    (3) Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.

    Pasal 63:

    Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijadikan hukuman tambahan, berupa:

    • perampasan barang tertentu;
    • pengumuman keputusan hakim;
    • pembayaran ganti rugi;
    • perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
    • kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
    • pencabutan izin usaha.



    Referensi

    DSLA. Perlindungan konsumen Aman oleh UU Perlindungan Konsumen. https://www.dslalawfirm.com/id/perlindungan-konsumen/. (diakses hari Sabtu, 3 Juli 2021)

    Topan, Rendra. Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen Menurut Undang-Undang. https://rendratopan.com/2019/04/02/asas-dan-tujuan-perlindungan-konsumen-menurut-undang-undang/.  (diakses hari Sabtu, 3 Juli 2021)

    Topan, Rendra. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. https://rendratopan.com/2019/04/05/hak-dan-kewajiban-pelaku-usaha-berdasarkan-undang-undang-perlindungan-konsumen/. diakses hari Sabtu, 3 Juli 2021)

    Turnady, Wibowo T. 2016. Pengertian Konsumen serta Hak dan Kewajiban Konsumen. https://www.jurnalhukum.com/pengertian-konsumen/. (diakses hari Sabtu, 3 Juli 2021)

    Turnady, Wibowo T. 2016. Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha. https://www.jurnalhukum.com/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku-usaha/. (diakses hari Sabtu, 3 Juli 2021)

    Ramadhani, Niko. 2020. Sudah Tahu Apa Saja Hak dan Kewajiban dari Konsumen?. https://www.akseleran.co.id/blog/konsumen-adalah/. (diakses hari Sabtu, 3 Juli 2021)

    Wiston, Kenny. 2020. Memahami Perbedaan Perjanjian Baku dan Klausula Baku. https://www.kennywiston.com/memahami-perbedaan-perjanjian-baku-dan-klausula-baku/. (diakses hari Sabtu, 3 Juli 2021)

    Hariyati. 2020. Prinsip Tanggung Jawab Pelaku Usaha. http://indonesiasociety.lawyer/prinsip-tnggung-jawab-pelaku-usaha/. (diakses hari Sabtu, 3 Juli 2021)

    Jogloabang. 2020. UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-8-1999-perlindungan-konsumen. (diakses hari Sabtu, 3 Juli 2021)

    Komentar