Hal-Hal
yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Yang dikecualikan
dari ketentuan undang-undang ini adalah:
a. perbuatan
dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; atau
b. perjanjian
yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten,
merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu,
dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; atau
c. perjanjian
penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan
atau menghalangi persaingan; atau
d. perjanjian
dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali
barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah
diperjanjikan; atau
e. perjanjian
kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat
luas; atau
f. perjanjian internasional yang telah
diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia; atau
g. perjanjian
dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan
dan atau pasokan pasar dalam negeri; atau
h. pelaku
usaha yang tergolong dalam usaha kecil; atau
i. kegiatan usaha koperasi yang secara
khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
KPPU adalah lembaga independen yang
bertugas mengawasi pelaksanaan UU No.5/1999 dan UU No.20/2008. Terdiri dari
Anggota KPPU yang diangkat oleh Presiden Republik Indonesia berdasarkan
rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Tugas Komisi meliputi:
a. melakukan
penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
sampai dengan Pasal 16;
b. melakukan
penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
c. melakukan
penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
d. mengambil
tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
e. memberikan
saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
f. menyusun pedoman dan atau publikasi yang
berkaitan dengan Undang-undang ini;
g. memberikan
laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Wewenang Komisi meliputi:
a. menerima
laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
b. melakukan
penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat;
c. melakukan penyelidikan dan
atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau
menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana
dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
d. meminta keterangan dari instansi
Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau
pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
e. mendapatkan,
meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
f. memutuskan dan menetapkan ada atau
tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
g. memberitahukan
putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat;
h. menjatuhkan
sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar
ketentuan Undang-undang ini.
Sanksi
·
Tindakan Administratif (Pasal 47)
(1) Komisi berwenang menjatuhkan sanksi
berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan
Undang-undang ini.
(2) Tindakan administratif sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. penetapan pembatalan perjanjian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal
16; dan atau
b. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan
integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan atau
c. perintah kepada pelaku usaha untuk
menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau
menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan
atau
d. perintah kepada pelaku usaha untuk
menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau
e. penetapan pembatalan atas penggabungan
atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28; dan atau
f. penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau
g. pengenaan denda serendah-rendahnya Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp
25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
·
Pidana Pokok (Pasal 48)
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4,
Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25,
Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp
25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp
100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti
denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2)
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5
sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26
Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 (
lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima
miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima)
bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41
Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
·
Pidana Tambahan (Pasal 49)
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam
Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a.
pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah
terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki
jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan
selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan
tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
Referensihttps://ngada.org/uu5-1999bt.htm.
(diakses Hari Senin, 5 Juli 2021)
Komentar
Posting Komentar