A. Pengertian
Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi resmi
mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha serta perusahaan
yang didirikan, bekerja dan berkedudukan di Negara Republik Indonesia. Semua pihak
yang berkepentingan diberi kesempatan agar dengan mudah dapat mengetahui dan
meminta keterangan-keterangan yang diperlukan mengenai suatu perusahaan.
B. Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23. Persero firma
wajib mendaftarkan akta dalam register yang disediakan pada kepaniteraan
pengadilan negeri daerah hukum tempat perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 di
mana para persero wajib mendaftarkan akta dalam keseluruhannya beserta izin
yang diperolehnya dalam register yang diadakan pada panitera pengadilan negeri
dari daerah hukum kedudukan perseroan tersebut dan mengumumkannya dalam surat
kabar resmi.
Pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam
ketentuan tersendiri yaitu UU WDP sebagai ketentuan khusus menyampingkan
ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UU WDP setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran
perusahaan. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UU WDP, pada tahun 1998
diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah
dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.
C. Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik
Indonesia No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, terdapat
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan,
yaitu:
1.
Daftar Perusahaan adalah daftar Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
2. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan
yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
3. Pengusaha adalah setiap orang
perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis
perusahaan;
4. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan
atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap
pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
5. Menteri adalah Menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
D. Tujuan dan Sifat Wajib Daftar
Perusahaan
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan “Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.”.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan. Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian sempurna (Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).
E. Kewajiban Pendaftaran
Pasal 5 UU Republik Indonesia No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
(1)
Setiap perushaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan.
(2) Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik
atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan dengan
memberikan surat kuasa yang sah.
(3) Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa
orang, para pemiliknya wajib melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang telah
memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan dari kewajiban tersebut.
(4) Apabila pemilik dan/atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayang Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftar.
Pasal 6 UU Republik Indonesia No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
(1) Dikecualikan dari wajib daftar
ialah :
a. Setiap Perusahaan Negara
yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet
(Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
b. Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi
pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya
sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan
suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
(2) Perusahaan Kecil
Perorangan yang dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya diatur
oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7 UU Republik Indonesia No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Pasal 8 UU Republik Indonesia No.3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk :
a. Badan Hukum,
termasuk di dalamnya Koperasi;
b. Persekutuan;
c. Perorangan;
d. Perusahaan lainnya
di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c pasal ini.
F.
Cara
dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 dan 10:
(1) Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
(2) Penyerahan formulir pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
a.
di tempat kedudukan kantor perusahaan;
b.
di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan;
c. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
(3) Dalam hal suatu perusahaan tidak
dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini, pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat
kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya
G. Hal-Hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan
tergantung pada bentuk masing-masing perusahaan. Semua hal yang wajib
didaftarkan terdapat pada Pasal 11-17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Bapak H.M.N Purwosutjipto, S.H
memberi contoh mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan
berbentuk perseroan terbatas, sebagai bertikut:
a) Umum
1. Nama perseroan
2. Merek perusahaan
3. Tanggal pendirian perusahaan
4. Jangka waktu berdirinya perusahaan
5. Kegiatan pokok dan kegiatan lain
dari kegiatan usaha perseroan
6. Izin-izin usaha yang dimiliki
7. Alamat perusahaan pada waktu
didirikan dan perubahan selanjutnya
8. Alamat setiap kantor cabang,
kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
b) Mengenai Pengurus dan Komisaris
1. Nama lengkap dengan alias-aliasnya
2. Setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan nama sekarang
3. Nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. Alamat tempat tinggal yang tetap
5. Alamat dan tempat tinggal yang
tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6. Tempat dan tanggal lahir
7. Negara tempat tanggal lahir, bila
dilahirkan di luar wilayah negara RI
8. Kewarganegaran pada saat
pendaftaran
9. Setiap kewarganegaraan dahulu
apabila berlainan dengan yang sekarang
10. Anda tangan
11. Tanggal mulai menduduki jabatan
c) Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh
Setiap Pengurus dan Komisaris
1. Modal dasar
2. Banyaknya dan nilai nominal
masing-masing saham
3. Besarnya modal yang ditempatkan
4. Besarnya modal yang disetor
5. Tanggal dimulainya kegiatan usaha
6. Tanggal dan nomor pengesahan badan
hukum
7. Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
d) Mengenai Setiap Pemegang Saham
1. Nama lengkap dan alias-aliasnya
2. Setiap namanya dulu bila berlainan
dengan yang sekarang
3. Nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. Alamat tempat tinggal yang tetap
5. Alamat dan negara tempat tinggal
yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6. Tempat dan tanggal lahir
7. Negara tempat lahir, jika
dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8. Kewarganegaraan
9. Jumlah saham yang dimiliki
10. Jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
e) Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
Referesnsi
Syahid, Nur. 2011. Dasar Hukuw Wajib Daftar Perusahaan.
https://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/ (diakses hari Kamis, 1 Juli 2021)
Reszajulianisha. 2017. Wajib Daftar Perusahaan.
https://reszajulianisha.wordpress.com/2017/05/01/wajib-daftar-perusahaan/
(diakses hari Kamis, 1 Juli 2021)
Ulin, Denmas. 2021. Pengertian dan Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan.
https://makalah-xyz.blogspot.com/2021/02/pengertian-dan-dasar-hukum-wajib-daftar.html.
(diakses hari Kamis, 1 Juli 2021)
2011. Hal-Hal yang Wajib Didaftarkan Perusahaan.
http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/hal-hal-yang-wajib-didaftarkan.html. (diakses hari Kamis, 1 Juli 2021)
Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomo3 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Komentar
Posting Komentar